Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, Pemerintah Daerah dituntut melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No 76 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembina dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, kerjasama penyelenggara, hak, kewajiban, dan larangan, penyelenggaraan pelayanan publik, pemantauan dan evaluasi, peran serta masyarakat, pengawasan, penyelesaian pengaduan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016
KesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti
Hasan Aman, Pemerintah Daerah melakukan
penambahan jenis pelayanan. Jenis pelayanan dimaksud belum ditetapkan tarifnya dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/
MENKES/PER/X/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, Ketentuan Pasal 11 dihapus, dan Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut
Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
30 halaman; penjelasan 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perizinan dan Biaya Daftar Ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda Kabupaten Berau No. 08 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, maka dipandang perlu menetapkan biaya perizinan dan biaya daftar ulang Izin Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Berau
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 1990; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; Keppres No.15 Tahun 1983; Perda Kabupaten Berau No.24 Tahun 2002; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2004.
Izin Usaha Kepariwisataan diberikan selama 3 (tiga) Tahun dan setiap Tahun didaftar. Biaya Perizinan Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Kepariwisataan: Izin Usaha Jasa Biro Perjalanan Rp. 1.500.000, Izin Usaha Jasa Agen Perjalanan Rp. 1.000.000, Izin Usaha Jasa Pramuwisata Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 400.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 500.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.500.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata: Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp. 2.500.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 1.000.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 500.000,- Biaya Perizinan Daftar Ulang Usaha Kepariwisataan; Usaha Jasa Pariwisata; Izin Usaha Jasa Biro Perjalan Rp. 1.125.000, Izin Usaha Jasa agen Perjalanan Rp. 750.000, Izin Usaha Jasa Prasmuwisata Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konvensi Insentif dan Pameran Rp. 300.000, Izin Usaha Jasa Impresariat Rp. 375.000, Izin Usaha Jasa Konsultasi Rp. 1.125.000 ; Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata; Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Alam Rp.1.875.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Budaya Rp. 750.000, Izin Usaha Objek dan Daya Tarik Wisata Khusus Rp. 375.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2005.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021
Lingkungan Hidup - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Manado Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak dan bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa dengan pertambahan penduduk Kota Manado serta perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Manado tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012.
Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
XVII Bab, 54 Pasal (24 Halaman), 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 1 Tahun 2018
IZIN OPERASIONAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO.01, TBD/2018, LL SETDA KEPULAUAN ARU : 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016 tentang lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan upaya
kesehatan guna mengatasi masalah kesehatan
masyarakat tertentu secara terintegrasi dan menyeluruh
di Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan kebutuhan
Masyarakat, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016
tentang lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Kepulauan Aru. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016 tentang
lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016 tentang
lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati Kepulauan Aru Nomor 47 Tahun 2016 tentang
lzin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Kepulauan Aru.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN IZIN BIDANG POS, TELEKOMUNIKASI DAN PENYIARAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kota Batam No.12 Tahun 2009 tentang retribusi izin usaha di kota batam sebagaimana dimaksud dalam BAB VIII Perda ini perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksananya berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan peraturan bupati
UU No.36 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2009
Menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur pertimbangan diatas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2010.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, PP No.30 Tahun 1980, PP No.27 Tahun 1990, PP No.28 Tahun 1990, PP No.29 Tahun 1990, PP No.72 Tahun 1991, PP No.73 Tahun 1991, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat, Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendididkan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Evaluasi, Akreditasi, Pengawasan, Wajib Belajar, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan Pendidikan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 39 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2015
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan-Kesehatan-Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 62001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok Dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal12 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, penyelenggara reklame/biro reklame dan pemilik reklame/produk dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari pengaruh reklame rokok dan produk tembakau, maka perlu perluasan wilayah larangan reklame rokok pada media luar ruang dengen ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012.
PERGUB ini mengatur mengenai larangan bagi penyelenggara reklame menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 301
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi
sebagai ruang ibukota negara dan kawasan perkotaan, maka pembangunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang secara bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah penataan ruang, sehingga kualitas ruang terjaga keberlanjutannya untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan; bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di berbagai bidang mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang serta ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang, maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012;
Perda ini mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, yang meliputi pola pengembangan kawasan dan sifat lingkungan, rencana detail tata ruang kecamatan, peraturan zonasi, perizinan dan rekomendasi; insentif dan disinsentif; pengendalian pemanfaatan ruang;hak, kewajiban, dan peran masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Ketentuan Bangunan Bertingkat Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata bangunan; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana minimal; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan rekomendasi; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif; Pergub tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi penataan ruang;
444 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak berlaku lagi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 dimaksud telah dihentikan pelaksanaannya sejak tanggal 28 Desember 2015 dengan Instruksi Bupati Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2015. Untuk memenuhi pertimbangan sebagai dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Perizinan dan Persyaratan Teknis Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor 82) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2007
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat