Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi
Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi dan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali;
bahwa dengan semakin berkembangnya harga bahan kimia, suku
cadang peralatan laboratorium serta biaya operasional pada Balai
Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan
Kerja, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap hal
dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Balai Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewenangan Pemungutan;
9. Wilayah Pemungutan;
10. Pendaftaran;
11. Penetapan Retribusi;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Sanksi Administratif;
15. Tata Cara Penagihan
16. Keberatan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Balai
Higiene Perusahaan Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Lembaran
Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bantul No. 142 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah
pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, perlu diatur mengenai pemberian
insentif pemungutan Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2010 , Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2020.
Materi pokok : Insentif pemungutan pajak daerah dan penerima dan alokasi Insentif pemungutan pajak daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun
2020 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020
sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020.
Jumlah halaman : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya berbagai sektor usaha dibidang informasi dan komunikasi di Daerah, perlu segera dilakukan, penertiban, pembinaan dan pengawasan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa untuk mengefektifkan penertiban, pembinaan dan pengawasan serta pengelolaan izin usaha Bidang Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor retribusi, perlu ditetapkan obyek dan besarnya Retribusi Izin Usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1989; UU No. 8 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1994; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan besaran Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan struktur penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya menyangkut ketentuan yang mengatur mengenai besaran Retribusi Pelayanan Pasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yaitu tentang struktur dan besaran retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2021
tentang petunjuk teknis pelaksaan retribusi pelayanan pasar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan pembayaran retribusi pelayanan pasar yang lebih maksimal dan menyesuaikan perkembangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 70 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2013 Nomor 30), diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 6,angka 7 dan angka 23 diubah,angka 31 dihapus dan diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni angka 17a, angka 17b serta ditambah angka 32 sehingga Pasal 1;
2. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6;
3. Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 12;
4. Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25G
ayat (2), Pasal 25H ayat (4), Pasal 25K, Pasal 25M
ayat (5), dan Pasal 25O ayat (7) Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembayaran Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga
Asing;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 13 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat