BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2012/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, maka dipandang perlu melakukan penambahan
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 jo. Nomor 9 Tahun 1996 jo. Nomor 9 Tahun 2004;. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada peusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Sumsel dan Babel, PDAM Tirta Ogan dan PD Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Unntuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Ogan, dan Penambahan Penyertaan Modal pada PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari APBD Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004, penyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992; UU No.17 Tahun 2003; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.42 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.20 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; Deviden atas Penyertaan Modal; serta Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012 totalnya sebesar Rp8.500.000.000,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 20 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaeraH; Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih, dipandang perlu untuk menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, dan untuk upaya dimaksud diperlukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Peusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Pennutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan totalnya sebesar Rp78.397.600.000,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 19 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2012/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan SumberSumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Bank Kalimantan Selatan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang
Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011;. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12
Tahun 2012.
Peraturan daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Peusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 19 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat