Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan sumberdaya alam yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusia maupun makhluk hidup lain sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya sebab kegiatan/aktivitas manusia yang menghasilkan limbah cair dapat mengakibatkan perubahan kondisi sumber daya air baik secara kuantitatif maupun kualitatif dan limbah cair yang dialirkan diatas atau didalam tanah atau lingsung dibuang ke sungai menempatkan sungai sebagai tempat penampungan akhir pembuangan limbah, harus dijaga agar tidak rnengalami pencemaran dan dapat bermanfaat secara berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan Limbah Cair.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 18 Tahun 1999 jo. PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permeneg. LH No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin Pembuangan Limbah Cair, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Perlindungan Sumber Daya Air;
4. Perizinan;
5. Masa Berlaku Izin;
6. Kewajiban Pemegang Izin;
7. Berakhirnya Izin;
8. Pengelolaan dan Pengendalian;
9. Sanksi Administrasi;
10. Pengawasan;
11. Ketentuan Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1984, UU No.16 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2005, UU No.17 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.61 Tahun 2009, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Peninjauan Tarif Retribusi, Golongan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 28 halaman dan 7 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung pelaksanaan program-program Pemerintah Kabupaten Buton dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, diperlukan peran dan partisipasi masyarakat dalam bentuk pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah, untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagaimana dimaksud, perlu diatur dengan Peraturan Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); SALINAN
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi` Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pamerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenagan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENERIMAAN DAN BENTUK SUMBANGAN
3. KETENTUAN PEMBERIAN DAN PENERIMAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Final Acts Of The Plenipotentiary Conference, Guadalajara, 2010 (Akta-akta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh, Guadajara, 2010)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak mineral bukan logam dan batuan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah disebutkan, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3987)
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3984)
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4355)
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Penegelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4400);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4844)
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4848)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek, dan subjek pajak (pasal 2-4)
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak (pasal 5-7)
4. Wilayah pemungutan dan masa pajak (pasal 8-9)
5. Tata cara pemungutan pajak (pasal 10-20)
6. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21)
7. Kadaluarsa penagihan (pasal 22-23)
8. Pembukuan dan pemeriksaan (24-25)
9. Intensif pemungutan (pasal 26)
10. Ketentuan khusus (pasal 27)
11. Penyidikan (pasal 28)
12. Pembinaan dan pengawasan (pasal 29)
13. Sanksi (pasal 31-35)
14. Ketentuan lain-lain (pasal 36)
15. Ketentuan penutup (pasal 37-38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Bahan Galian Golongan C
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2012
Penyertaan Modal - Pemerintah Kota Jambi - PT BPD Jambi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu melakukan penyertaan modal (investasi) jangka panjang dalam bentuk pembelian saham sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan asli daerah;
Dalam rangka memenuhi rasio kecukupan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sebagai Bank Terkemuka sebagaimana termuat dalam Komitmen Bersama Tanggal 6 Januari 2011 antara Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap peyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangnunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan tujuan; Bentuk dan jumlah serta sumber dana penyertaan modal; Penganggaran; Hak dan kewajiban; Pengawasan; Penatausahaan dan pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka seluruh ketentuan tentang penyertaan modal kepada Bank Jambi, yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2012
PERWALI Kota Depok No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
PERWALI Kota Depok No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 53 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS JABATAN PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat