Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan Pasal 123, Pasal 124 dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peemrintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan guna pedoman perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan, diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 6 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 2014; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 1 Tahun 2017; Perda Kab Pekalongan No 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, kelembagaan, pendanaa dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya; bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Pacitan yang tertib nyaman dan tentram, maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahim 2016;
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tertib jalan dan kendaraan, tertib sungai, saluran, kolam, dan waduk, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib bermasayarakat, tertib pelajar, kerjasama dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
tidak ada
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
15 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; ; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Prov Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025 yang meliputi destinasi pariwisata; pemasaran pariwisata; industri pariwisata; dan kelembagaan kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. bahwa keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Lumajang setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah agar sesuai dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan;
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5288).
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, melalui pemberian insentif kepada petani dan penerapan disinsentif kepada pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan meliputi lingkup: perencanaan lahan, perlindungan lahan pertanian, mencanangkan program-program kegiatan perlindungan lahan oleh pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah
serta menggali potensi pendapatan asli daerah Kabupaten
Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak; bahwa sesuai dengan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang
terdiri atas Perusahaan Umum Daerah Dan Perusahaan
Perseroan Daerah; bahwa guna menindaklanjuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Demak yang telah berdiri perlu
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 10 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Hukum
Bab III Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Bab IV Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
Bab V Pendirian BUMD
Bab VI Privatisasi dan Pembentukan anak Perusahaan
Bab VII Perubahan Bentuk Hukum
Bab VIII Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Bab IX Pembinaan
Bab X Kerjasama
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah:a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pati yang berkelanjutan perlu untuk menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman dan tenteram serta untuk penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Pati, perlu mengatur ketentuan tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016.
Materi yang diatur dalam Peraturan Daerah adalah: Ketentuan Umum, Azas maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Masyarakat; Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tetang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab V Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Perkembangan Kependudukan
Bab VIII Pembangunan Keluarga
Bab IX Data dan Informasi Kependudukan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Kelembagaan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8782 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 188.34-8782 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur penghapusan atas Pasal 28 pada Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 18 Tahun 2010
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TEBO KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah, maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyetaan modal daerah pada BUMD atau badan usaha lainnya dalam rangka meningkatkan pendapatan daearah atau pelayanan kepada masyarakat dengan ketentuan terlebih dahulu ditetapkan dengan Perda tentang Penyertaan Modal sebagai dasar penganggaran dalam Perda tentang APBD Tahun berkenaan;
Dalam rangka penguatan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT. Bank Pembangunan Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kedalam Modal Bank Jambi; Nilai Penyertaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2018 / No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk mempertangungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belenja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat