Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day).
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga,bersepeda,geliat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu,guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021,dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok : Penetapan Waktu dan Kawasan Serta Pelaksanaan,Peran Serta Masyarakat,Lokasi Parkir Pengunjung,Larangan, dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Jumlah Halaman : 7 HLM ; LAMPIRAN ; 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
ABSTRAK:
Pengelolaan dana keistimewaaan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sehingga diperlukan penegasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013.
Kewenangan dalam urusan keistimewaan meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan dan Peraturan Gubernur DIY No. 113 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan
13 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Cilegon warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya kerena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, dan / atau kebudayaan secara berkelanjutan; b. bahwa melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam pengaturaan, perlindungan, pengembangan, dan pemandfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah Kota dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; c. bahwa perkembangan Kota Cilegon dewa ini telah memberikan dampak terhadp keberadaan kawasan sehingga sesuai dangan Undang - undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu dilakukan pengaturan melaluui instrumen hukum berupa peraturan Walikota
UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2010; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 10 Tahun 1993; PP Nomor 36 Tahun 200; PP Nomor 28 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 1999; Instruksi Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005
1. Ketentaun Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Tugas Dan Wewenang; 4. Ruang Lingkup; 5. Arahan Pelestarian Cagar Budaya; 6. Perlindungan; 7. Pengembangan Cagar Budaya; 8. Pemanfaatan Cagar Budaya; 9. Pendaftaran Cagra Budaya; 10. Pembiayaan; 11.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 33 Tahun 2017
Pariwisata dan Kebudayaan - PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 361
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
ABSTRAK:
Nilai-nilai gotong royong yang tumbuh berkembang dalam masyarakat sebagai bagian dari sistem nilai budaya bangsa, perlu di lestarikan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperkuat integrasi sosial masyarakat dan memperkokoh NKRI.
Untuk mendukung pelaksanaan pelestarian nilai-nilai gotong-royong melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, perlu dilaksanakan kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat yang mengikutsertakan seluruh komponen masyarakat termasuk unsur satuan kerja perangkat daerah Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
UU Nomor 13 Tahun 2002
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 53 Tahun 2000
Perda Kota Bima Nomor 5 Tahun 2015
Penyelenggaraan Bulan Bhakti diselenggrakan disetiap Kelurahan di seluruh wilayah Kota Bima Propinsi NTB
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat diselenggarakan selama satu bulan pada Triwulan ke Tiga setiap tahun. Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dinas/Instansi Vertikal lainnya.
Pengorganisasian Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat yang anggotanya terdiri dari SKPD, Instansi Vertikal, Dunia Usaha, LSM, dan unsur-unsur terkait dengan bidang kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Bidang-Bidang kegiatan
1. Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan
2. Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi
3. Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama
4. Kegiatan gotong royong dibidang lingkungan
Pembinaan dan Pengendalian bulan bhakti Gotong Royong di lakukan oleh Walikota melalui bagian administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Camat
Walikota melalui bagian Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah dan camat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing
Segala pendanaan yang berkaitan dengan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bulan bhakti gotong royong masyarakat yang di laksanakan oleh pemerintah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
-
-
-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 33 Tahun 2009
BUMNPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Hotel.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Bab II Pasal 2 huruf (a) yang berbunyi tentang
Pajak Hotel; bahwa dalam penarikan Pajak Hotel di Wilayah
Kabupaten Sragen perlu dibuat petunjuk
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Hotel;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Sadar Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan posisi dan peran masyarakat sebagai subjek atau pelaku penting dalam pembangunan kepariwisataan , serta dapat bersinergi dan bermitra dengan pemangku kepentingan terkait dalam meningkatkan kualitas perkembangan kepariwisataan di daerah;
UU No.27 tahun 1959; UU No.10 Tahun 2009; UU no.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/UM.001/MKP/08 tentang sadar wisata; Perda No.18 tahun 2011;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kelembagaan Pokdarwis; Penjamin Mutu Pokdarwis; Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); Pembinaan; Pemantauan dan Evaluasi;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
17 halaman peraturan dan 8 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desain Batik Upacara Pisowanan Agung Hari Jadi Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa batik merupakan salah satu budaya bangsa yang perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya; bahwa dalam rangka pemajuan kebudayaan untuk melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan bangsa, Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyusun desain batik yang dipergunakan dalam Upacara Pisowanan Agung Hari Jadi Kabupaten Wonosobo; bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, untuk memajukan kebudayaan diperlukan langkah strategis upaya Pemajuan Kebudayaan antara lain melalui upaya Pelindungan dan Pemanfaatan guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desain Batik Upacara Pisowanan Agung Hari Jadi Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Desain Batik, Makna dan Filosofi, Produksi Batik, Penggunaan Batik, Pelindungan, dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat