PMK No. 68/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 150/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 969; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Tidak dalam Gulungan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.04/2010
PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 146/PMK.04/2010, BN 2010/ NO 413; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Kena Cukai Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 161/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 615; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 55/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 160; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 259/PMK.04/2010
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Pengunaan Customs Bond sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.04/2020
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 12 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, dan ayat (9) huruf a dan huruf b, Pasal 28, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 3) dan angka 5), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 3), angka 5), dan angka 6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan intemasional, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 67, TLN No. 6476); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Barang impor yang dapat dikenakan Tarif Preferensi, Tarif Preferensi InQuota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN), dengan besaran tarif ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Diatur pula ketentuan mengenai:
1. Skema TRQ yang terdiri dari mekanisme validasi dan pemotongan Kuota Tahunan Skema TRQ, yang dilaksanakan
oleh Sistem INSW dengan mendasarkan pada Sertifikat TRQ.
2. Ketentuan Asal Barang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan
ketentuan prosedural (procedural provisions).
3. Ketentuan mengenai Penelitian dan Pengenaan Tarif Preferensi, dengan ketentuan bahwa untuk dapat diberikan
Tarif Preferensi, Tarif Preferensi In-Quota, dan/atau Tarif Preferensi Out-Quota barang yang diimpor harus
memenuhi Ketentuan Asal Barang.
4. Ketentuan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit Terhadap SKA Form IA-CEPA dan/atau DAB IA-CEPA
yang diragukan keabsahan dan kebenaran isinya, yang juga terkait dengan ketentuan sanksi atas SKA Form IA-CEPA
dan/atau DAB IA-CEPA palsu.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2020.
-
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini
93 HLM, Lampiran halaman 48 – 93.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.011/2012
PMK No. 24/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area
Diubah dengan :
PMK No. 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta)
Mencabut :
PMK No. 200/PMK.011/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AK-FTA)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AK-FTA)
PMK No. 27/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 70/PMK.04/2012, BN 2012/ NO 492; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat