Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Program Jaminan Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 24 ayat (4) dan Pasal 98 ayat (1) Perda No 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan BMD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 6 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, tuntutan ganti rugi barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
107 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) APBD Kota Bagi TK Negeri, SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA Serta SMK Negeri Dan Swasta Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur pada Unit Layanan Aduan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat, maka perlu disusun SOP pada Unit Layanan Aduan Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Operasional Prosedur pada Unit Layanan Aduan Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan azas, aduan masyarakat, monitoring dan evaluasi standar oeprasional prosedur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta khususnya dalam pelayanan pengaduan masyarakat, maka perlu disusun Standar Pelayanan Publik pada Unit Layanan Aduan Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Pelayanan pada Unit Layanan Aduan Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 96 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, komponen standar pelayanan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 75 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA PEMERINTAH KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Pemerintah Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme terhadap PNS di lingkungan Pemko Surakarta sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi, dipandang perlu mengatur pedoman peningkatan dan penyesuaian pendidikan bagi CPNSD maupun PNSD; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan SE Menteri PAn dan RB No 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Peningkatan dan Penyesuaian Pendidikan bagi PNSD;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; PP No 97 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 101 Tahun 2000; PP No 9 tahun 2003; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan memberikan tugas belajar dan izin belajar, pokok kebijakan, tugas belajar, izin belajar, keterangan belajar, keterangan gelar akademik dan sebutan profesi, keterangan pendidikan, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat penyesuaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
33 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2014
PEDOMAN DAN STANDARDISASI - BIAYA PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDARDISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota,Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pejabat Fungional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu disesuaikan dengan kebutuhan, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuangan daerah;
Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak sesuai lagi, maka perlu diatur dengan peraturan yang baru
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 72/PMK.02/2013; Perda No. 7 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Standardisasi Biaya Perjalanan Dinasdi Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Tingkatan Fasilitas dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Tatacara Melaksanakan Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka, Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.; Lampiran I dan IX 11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dan Penetapan Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014
blud - Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/No.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan
keuangan Puskesmas Kota Pekalongan sebagai
Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD dengan
status penuh, maka dapat diberikan lfeksibilitas
dalam pengelolaan keuangan dan akunt.ansi
dengan tetap memperhatikan prinsip praktek
bisnis yang sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Badan
Layanan Umum Daerah Puskesmas Kota
Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 29 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 tahun 2005; PP No 8 tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola puskesmas kota pekalongan, perencanaan danpenganggaran, pelaksana anggaran, perubahan RBA dan DPA, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat