Perubahan - Tata Naskah Dinas - Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 2, BN 2024 (331); 135 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi tata
naskah dinas sebagai dampak perpindahan alamat kantor
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu mengubah Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP omor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; Permendes DTT Nomor 15 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendes DTT Nomor 5 Tahun 2022
- Peraturan ini mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
- mengubah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- 135 hlm; hlm 1 sd 3 batang tubuh, hlm 4 sd 135 lampiran
|