PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 249.300 peraturan dalam 0,322 detik

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1953
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Status Peraturan
Menetapkan
  1. Mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 20 Maret 1952No. 7/K/52 untuk merubah Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 10Maret1951 No. 8/K/51 tentang uang kehormatan, penggantian biajaperdjalanan dan penginapan untuk anggauta-anggauta Dewan PemerintahDaerah Propinsi Djawa Barat.
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 120 Tahun 1953
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 119 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 118 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 117 Tahun 1953
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 115 Tahun 1953
Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 114 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 113 Tahun 1953
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1953
Administrasi dan Tata Usaha Negara Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1953
• Berlaku mulai 71 tahun yang lalu
Hukum Acara dan Peradilan Pertahanan dan Keamanan, Militer

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan