Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1953

Pengesahan Perda Jawa Barat Tentang Uang Kehormatan Biaya Perjalanan Penginapan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perda Jawa Barat Tentang Uang Kehormatan Biaya Perjalanan Penginapan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
121
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juli 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 20 Maret 1952No. 7/K/52 untuk merubah Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 10Maret1951 No. 8/K/51 tentang uang kehormatan, penggantian biajaperdjalanan dan penginapan untuk anggauta-anggauta Dewan PemerintahDaerah Propinsi Djawa Barat.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Mengesahkan Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 20 Maret 1952No. 7/K/52 untuk merubah Peraturan Daerah Propinsi Djawa Barat tanggal 10Maret1951 No. 8/K/51 tentang uang kehormatan, penggantian biajaperdjalanan dan penginapan untuk anggauta-anggauta Dewan PemerintahDaerah Propinsi Djawa Barat.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan