Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1953

Penunjukan Pengadilan Tentara Di Yogyakarta Untuk Mengadili Perkara Pemberontakan Republik Maluku Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1953 tentang Penunjukan Pengadilan Tentara Di Yogyakarta Untuk Mengadili Perkara Pemberontakan Republik Maluku Selatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
111
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Juni 1953
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan