PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden. Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa_ berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu) menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17 8); Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 142).
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 11 Pasal dari VIII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pelaksanaan, Bab IV Monitoring dan Evaluasi, Bab V Sanksi, Bab VI Sosialisasi dan Partisipasi, Bab VII Pendanaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
PERGUB Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pelaksanaan peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2020/NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019 (covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa sebagai tindak lanjut peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) thn 1945; UU No. 4 thn 1984; UU No. 38 thn 2000; UU No. 36 thn 2009; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PERMENDAGRI No. 80 thn 2015; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 120 thn 2018; PERDA provinsi gorontalo No. 4 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan peraturan daerah provinsi gorontalo nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disaese 2019 (COVID-19) termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 53 Tahun 2020
PERGUB Prov. Bali No. 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Sabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah merupakan salah satu rumah sakit rujukan untuk pelayanan dan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diubah
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 30) sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),
mengubah ketentuan dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis, Tenaga Paramedis, Tenaga Kesehatan Lainnya dan Tenaga Pendukung Dalam Pelayanan dan Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019
isi 5 halaman, lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 53 Tahun 2020
PELAKSANAAN PEMBATASANSOSIAL BERSKALA BESAR - PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 KOTA TANGERANG.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Tahun 2020 No. 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 17Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang, namun dengan adanya perubahan dalam pengaturan kegiatan di tempat kerja dan
sosial budaya, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
Psl 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 2 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Perpres No 17 Th 2018; Kepres No 7 Th 2020 yg telah diubah dg Kepres No 9 Th 2020; Kepres No 11 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020 yg telah diubah dg Permenhub No PM 41 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Pergub Banten No 29 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 47 Th 2020.
Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 53 Tahun 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 53 Tahun 2020
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan khususnya dan tenaga penunjang lainnya dalam menanggulangi bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif. Bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan standar harga satuan pemberian insentif bagi tenaga Kesehatan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam menangani pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), namun perlu disempurnakan kembali. Bahwa dalam rangka penyempurnaan dan kepastian hukum, perlu dilakukan perubahan Standar Harga
Satuan Insentif pelaksanaan kegiatan pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease-2019.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Permendagri No. 39 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 21) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah
2. Ketentuan Pasal 9 dubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2020
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 53 Tahun 2020
PERBUP Kab. Subang No. 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 30 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien; dan bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat, menyatakan Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.420-
Hukham/2020 , Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/152/ 2020,
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Pelanggaran, Jenis Sanksi Administratif, Mekanisme Penerapan Sanksi Administratif, Kewenangan Dan Pendelegasian Pemberian Sanksi Administratif, Kewenangan Dan Pendelegasian Pemberian Sanksi Administratif, Partisipasi Masyarakat, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020
PEDOMAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN KEGIATAN PERNIKAHAN, RESEPSI PERNIKAHAN DAN PERTEMUAN DI MAKASSAR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN KEGIATAN PERNIKAHAN, RESEPSI PERNIKAHAN DAN PERTEMUAN DI MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease (COVlD-19), diperlukan penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat, utamanya dalam pelaksanaan kegiatan pemikahan, resepsi pemikahan dan pertemuan;
b. bahwa untuk tetap memberikan rasa aman dan untuk mendukung pelak.sanaan kegiatan pemikahan, resepsi pemikahan dan pertemuan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Penerapan ProtokoI Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan dan Pertemuan di Kota Makassar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka periu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pedoman Penerapan ProtokoI Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pemikahan, Resepsi Pemikahan dan Pertemuan di Kota Makassar
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6236);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalarn Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
15. Peraturan Pemetintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- I 9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteti Dalam Negeti 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COV/D19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
326);
23. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kata Makassar
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8);
24. Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Serita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 22);
25. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 60);
26. Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kata Makassar (Serita Daerah Kata Makassar Tahun 2020 Nomor 36);
27. Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Serita Daerah Kota Makassar Tahun 2020 Nomor 51).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN KEGIATAN PERNIKAHAN
BAB IV PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANMN KEGIATAN RESEPSI PERNIKAHAN
BAB V PROTOKOL KESEHATAN KEGIATAN PERTEMUAN
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NOMOR 53 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN PADA PELAKSANAAN KEGIATAN PERNIKAHAN, RESEPSI PERNIKAHAN DAN PERTEMUAN DI MAKASSAR
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan dan Pengendalian CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat