Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tuban tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2016 – 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2005 – 2025;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 18 Tahun 2016
perekonomian - pendirian/penyewaan toko diatas tanah dalam kekuasaan pemerintah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Darah Nomor 6 tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 6 Tahun 1975 Tentang Mendirikan dan Atau Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka Peraturan Daerah Nomor tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan
Pemerintah Kabupaten Klaten karena itu perlu dicabut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daeah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Perubahan yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan
Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011;
Mencabut Perda No. 6 Tahun 1975
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Mendirikan dan Menyewakan
Toko Diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1983 tentang Perubahan yang
Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 1975
tentang Mendirikan dan atau Menyewakan Toko diatas Tanah Dalam Kekuasaan Pemerintah Kabupaten Klaten dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 17 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Kota Sungai Penuh diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh merupakan pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Sungai Penuh;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU Ni. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahn 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jambi No. 10 Tahun 2013; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2016.
Perda ini mengantur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tanah Bumbu Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tersebut adalah dokumen penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Rpublik Indonesia Nomor: VII/MPR/2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016-2021. Isi beserta uraian RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah;. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012,
RPJMD berpedoman pada RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional.
SISTEMATIKAN RPJMD,
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
Dalam hal terdapat perbedaan RKPD Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Daerah ini, maka RKPD Tahun Anggaran 2018 harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab Semarang Tahun 2016 - 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 tahun 2006; PP No 39 tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; Perpres No 2 Tahun 2015; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kab Semarang No 5 Tahun 2009; Perda Kab Semarang No 14 Tahun 2008; Perda Kab Semarang No 16 Tahun 2008; Perda Kab Semarang No 6 Tahun 2011; Perda Kab Semarang No 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi RPJMD, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2016 dicabut.
460 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat