PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.645 peraturan dalam 0,026 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/51/PBI/2005
Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/58/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/02/UPPB masing-masing tanggal 29 Agustus 1995 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/01/UPPB tanggal 19 April 1996 perihal Komputerisasi Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 Tahun 2017
Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 Tahun 2016
Kepemilikan Saham Bank Umum

Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/17/PBI/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 21/12/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 Tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
  3. Peraturan BI No. 20/4/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial Dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 Tahun 2020
Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
Penyedia Jasa Pembayaran

Perbankan, Lembaga Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 Tahun 2019
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Perbankan, Lembaga Keuangan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan BI No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Mengubah :
  1. Peraturan BI No. 20/8/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006
Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
  2. Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 4/1/PBI/2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan