Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 Tahun 2015

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
1/POJK.05/2015
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
LN.2015/NO.69, TLN NO.5682, Jdih.ojk.go.id: 12 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3123 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan