Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem
Online Pajak Daerah Dalam Rangka Pengawasan
Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan
pengendalian terhadap pembayaran Pajak Daerah oleh
wajib pajak maka perlu adanya suatu sistem secara
online untuk memperoleh data transaksi usaha Wajib
Pajak;
c. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian
terhadap pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak,
Pemerintah memasang alat dan/atau Sistem Perekam
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Online Pajak Daerah dalam rangka pengawasan
Pembayaran Pajak Daerah;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 187)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 252);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 269);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan merancang
MoU dan perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah dengan
Bank yang berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) MoU dan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Daerah dan
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. transparansi;
h. keadilan; dan
i. kepastian hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 4 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Depok Nomor 4 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulan Menurut Jenisnya (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2020 Nomor 4) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan Menurut Jenisnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian
Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi
Pejabat/PNSD yang melaksanakan tugas pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan
lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan
tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan
objektif lainnya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila
mencapai kinerja tertentu yakni pencapaian target
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam
Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah ditetapkan
Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun
Anggaran 2020 Yang Dijabarkan Secara Triwulanan
Menurut Jenisnya;
d. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai pandemi telah
berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi
dan penurunan penerimaan pajak daerah, sehingga
diperlukan penyesuaian Target Penerimaan Pajak
Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2020;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4
Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah
Kota Depok Tahun Anggaran 2020 Yang Dijabarkan
Secara Triwulan Menurut Jenisnya;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 4 tahun 2020 tentang target penerimaan pajak daerah kota depok tahun anggaran 2020 yang dijabarkan secara triwulanan menurut jenisnya
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran Tarif Pajak dan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak sosial ekonomi masyarakat serta perlakuan secara adil dalam pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak perlu diadakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2010.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis - jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II; bahwa untuk memungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 228 Tahun 1926; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres RI No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1997; Insmendagri No. 32 Tahun 1994
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Gangguan, meliputi; Nama, Obyek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Retribusi Izin Gangguan; Jangka Waktu Berlakunya Izin Gangguan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pasal - pasal yang mengatur izin UU Gangguan bagi Perusahaan Indrustri pada Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 2 Tahun 1995 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal - hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2012
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada
prinsipnya Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
berhak/berwenang memungut Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru; Ketentuan Umum; Pemanfaatan Menara Telekomunikasi; Jaminan Kesehatan; Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Tertuang; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Kekurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi;Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 28 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketertiban parkir kendaraan di pinggir jalan umum untuk kelancaran arus lalu lintas yang melintas pada jalan tersebut perlu disediakan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.8 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Golongan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administrasi;dan Penghapusan Hutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut beralakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 8 Tahun 2007.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat