Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya sistem pengawasan perizinaan berusaha berbasis resiko yang profesional, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. bahwa standar operasional prosedur pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dalam menunjang aktivitasnya Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf d dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Peraturan Bupati
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PermenPANRB No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 25 Tahun 2021, Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, Perda Sijunjung No. 2 Tahun 2015
SOP pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan dengan melakukan inspeksi lapangan kepada setiap Pelaku Usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an Men
t
eri Pe
nda
y
a
gunaan A
paratu
r Negara d
an Ref
o
rmas
i Bi
r
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 tentang Pe
nyede
r
hanaan S
truktu
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
nyede
rhanaan Bir
o
kras
i, pe
rubahan o
r
g
ani
sas
i pa
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n bas
il penyederhanaan S
trukt
u
r O
r
g
ani
sasi di
t
e
tapkan oleh Kepala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
n
t
uan pera
t
u
r
an perundang-
undangan
; b. bahwa · dalam rangka mewu
j
udkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
ang e
f
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na meningk
atkan ki
nerj
a pemerintahan d
an pel
a
y
anan publik di l
ingkun
gan in
stans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dilakukan penyederhanaan bi
r
o
kras
i; c. bahwa dalam rangka pel
aksanaan kebi
j
akan penyederhanaan bi
r
o
kras
i di l
ingkun
gan instans
i Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dilakukan penataan susunan o
r
ganisasi dan tata kerj
a D
inas Perikanan K
a
bupat
e
n M
una
; d. b
ahwa ber
d
asarkan pertimbangan seba
gaimana dirnaksud p
a
d
a hu
r
u
f a
, huruf b d
an hu
r
uf c, per
lu me
ne
tapkan Pe
raturan B
upati M
una tentan
g O
r
g
anisas
i d
an T
a
ta Kerj
a D
inas Perikanan K
a
b
upat
e
n M
una
;
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
a
sar N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 te
ntang Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
959 N
omor 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ratu
ran Pe
run
dang-
undangan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 5234
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
en
t
ang Pe
rubahan atas U
ndan
g- U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 te
ntan
g Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
01
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah di
ubah beberapa kali t
e
rakhir den
gan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Kerj
a (
Lembar N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tamb
ahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 5. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g A
dministras
i Pemerin
tahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5601) seb
a
gaimana t
elah diubah dengan U
ndang-U
ndang Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Ke
r
j
a (
Lembaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
ambahan Le
mb
aran Negara I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Pe
ratu
ran Pemerintah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Tahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a Nomor 5888
) seba
gaimana t
elah diubah den
gan Pe
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran Pemerint
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. Pe
raturan Peme
r
i
n
t
ah Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
nt
ang Pembi
naan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerint
ah D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
ratu
ran M
ent
eri D
alam Negeri Nomo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seba
g
a
imana telah diubah den
g
an Pe
ratu
r
an M
e
nt
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Pe
rubahan atas Pe
raturan Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembent
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9
. Pe
raturan M
ent
eri Kel
au
t
an dan Per
ikanan Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 2
6
/
PERMEN-KP
/
20
1
6 Te
nt
ang Pedoman N
ome
nklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah d
an U
n
i
t Kerj
a P
ad
a Pe
rangkat D
a
e
rah P
r
ovi
ns
i d
an K
ab
upat
e
n
/
Ko
t
a y
ang M
elaksanakan U
r
usan Pemerin
t
ahan di B
idan
g Kel
autan d
an Pe
r
i
kanan (
Be
r
i
ta N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
3
27
)
; 1
0
. Pe
rat
u
ran Me
nt
eri Pe
nda
y
a
g
unaan A
p
aratu
r N
eg
ara dan Ref
o
r
mas
i Bir
o
kras
i Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
t
araan Ja
b
atan Admini
strasi ke D
alam Ja
b
atan F
un
gs
io
nal (
Beri
ta N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1
. Pe
raturan M
e
nt
e
r
i Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratur Negara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
truktu
r O
r
g
ani
sasi p
a
d
a I
nstans
i Pemerin
t
ah U
nt
uk Pen
yede
r
hanaan Bir
okras
i (
Berita N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 te
ntan
g Pembent
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lemb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana t
el
ah diubah dengan Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pembe
nt
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Tentang Rencana kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2021-2026, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 29 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penetapan RKPD; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 15 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No : 600/16/PU TR/OKUS/2022 tanggal 05 Januari 2022 perihal Penyampaian Pengajuan Revisi Harga Satuan Tahun Anggaran 2022, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; PERPRES No 16 Tahun 2018; PERPRES No 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 108 Tahun 2016; PERDA No 6 Tahun 2016; PERDA No 1 Tahun 2020; PERBUP No 26 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 15 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022, Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2023 terdiri atas bidang barang/sarana kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Bupati No 15 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketıga
Atas Peraturan
Bupatı
Nomor
31 Tahun
2016
Tentang
Susunan,
Kedudukan,
Tugas
Fungsı
Dan Struktur
Organısası
Inspektorat,
Satuan
Polısı Pamong
Praja,
Dınas,
Badan,
Kecamatan
Dan
Kelurahan
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan Bagian Keempat Badan Pendapatan Daerah Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Lampiran IV dan Lampiran XXXIII angka 4
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan
SUSUNAN - KEDUDUKAN - TUGAS - FUNGSI - STRUKTUR ORGANISASI - BADAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan struktur organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enirn, maka perlu ditindaklanjuti dengan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 72 Tahun 2019; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut Bagian Keempat Badan Pendapatan Daerah Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Lampiran IV dan Lampiran XXXIII angka 4 PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Orginisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketıga Atas Peraturan Bupatı Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsı Dan Struktur Organısası Inspektorat, Satuan Polısı Pamong Praja, Dınas, Badan, Kecamatan Dan Kelurahan; PERBUP Kab. Muara Enim No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan
15 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Kurang Salur Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2020 Kepada Desa Pada Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan. Pasal 97 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
a. pengalokasian; dan
b. penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2022
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan telah dilakukan pemecahan Dinas Pekerjaan Umum dan dibentuknya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, maka Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan sudah tidak relevan lagi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
UU No 12 Th 1999, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 11 Th 2020, PP No 42 Th 2004, PP No 18 Th 2016, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2017, Permendagri No 106 Th 2017, Perda Kab Way Kanan No 8 Th 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Thaun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa Pengelolaan dana Kapitasi JKN pada akhir tahun anggaran berkenaan, digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan melakukan penyesuaian penganggaran Alokasi Dana Kapitasi JKN pada APBD, dengan cara melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Pasal 1; Lampiran I dan Lampiran II; dan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAM KERJA DAN CUTI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Presiden
Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan
Pemerintah dan dalam rangka meningkatkan disiplin, tertib,
produktivitas dan efisiensi kerja, serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jam Kerja Dan Cuti Pemerintah Desa;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten
Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24
Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Negeri Sipil;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun
2017 Nomor 1);
13. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 19);
Jam Kerja Pemerintah Desa; Pelaksanaan Pelayanan; Daftar Hadir; Cuti; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERBUP Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, Jenis Aset Desa. Asas Pengelolaan Aset Desa, Pengelola Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa (Perencanaan,Penggunaan, Pemanfaatan, Pengadaan, pengamanan, Pemeliharaan, Pemindahtanganan, Penataausahaan, Pelaporan, penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian) dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
40 hlm, Lampiran : 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat