Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan dan Target Penyerapan Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa pelaporan dan target penyerapan anggaran
merupakan upaya pemerintah daerah dalam
mendorong laju pertumbuhan ekonomi di daerah yang
dapat dirasakan oleh masyarakat berdasarkan
ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Bahwa sebagai upaya pereepatan penyerapan
anggaran Pemerintah Kota Banjarmasin, diperlukan
pengaturan pelaporan dan target penyerapan anggaran
agar dapat berkontribusi dalam tercapainya tujuan
dan sasaran pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan, pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin
tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang
tertuang dalam rencana pembangunan dilakukan
melalui kegiatan pemantauan dan pengawasan yang
disusun dalam bentuk laporan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaporan
dan Target Penyerapan Anggaran di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota 8anjarmasin Nomor 7 Tahun
2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelaporan Dan Target Penyerapan Anggaran Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengukuran Kualitas Pelaporan; Kebijakan Penyesuaian; Pelaporan, Penghargaan, Dan Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Tahun 2022 Nomor 284
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan
ABSTRAK:
bahwa dalam memperpanjang izin memperkerjakan tenaga kerja asing, pemberi kerja wajib membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sebagai pendapatan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah; bahwa dalam pelaksanaan pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran dan kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; Permen Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021; Perda No. 13 Tahun 2011;
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Sasaran Retribusi atau Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab III Tata Cara Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pada Perangkat Daerah; b. bahwa keberadaan Subkoordinator dalam Lampiran I ketentuan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo disebutkan bahwa Pelaksanaan tugas sebagai Subkoordinator Jabatan Fungsional minimal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, sehingga batas pelaksanaan tugas sebagai Subkoodinator berakhir pada tanggal 3 (tiga) bulan Februari 2023; c. bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 76 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk UPTD PPA yang menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban, dan/ atau Saksi, maka tugas dan fungsi yang selama ini dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Perempuan dan Pengarusutamaan Hak Anak untuk dialihkan ke UPTD PPA; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 181); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA, TATA KERJA, JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 6 Tahun 2023
SISTEM - KERJA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BANDUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Permen PANRB No.7 Tahun 2022, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2008; Permen PANRB No.17 Tahun 2021; Permen PANRB No.7 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem kerja, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2023/No.5 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan syarat jabatan, maka perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 11 (sebelas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Kompetensi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
14 Halaman, Lamp.: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan RincianDana Desa lingkup
Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; UU No.28 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden No. 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2022; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.13 Tahun 2019; Peraturan Walikota Sungai Penuh No.58 Tahun 2022.
Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Rincian Dana Desa Lingkup Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
Mencabut
PERWALI Kota Gorontalo No. 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2023 (6)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemenntah Nomor 15 Tahun 20:23 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu memetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Angi^aran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 12 Tahun 2019, PP No 15 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA No 12 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjunggin Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Deiefah Tahun 2022 (Berita Daerati Kota Gorontalo Tahun 2022 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar-objek belanja dan/atau antar-rincian objek belanja, perlu dilakukan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar-objek belanja dan antar-rincian objek belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERWALI No. 18 Tahun 2022.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No. 18 Tahun 2022
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat