PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2022 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, maka Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1050; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 15 Tahun 2019; UU no. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU no. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahn 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kab. Purbalingga No. 12 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : SATPOL PP bertanggung jawab atas urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sub urusan kebakaran di Daerah Kabupaten, termasuk dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan administrasi kesekretariatan. Sekretariat SATPOL PP bertanggung jawab dalam pengoordinasian dan dukungan administratif untuk pelaksanaan kebijakan serta monitoring dan evaluasi di lingkungan SATPOL PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 82)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 51 Tahun 2023
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2023/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sampah Terpadu pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
4. Kelompok Jabatan;
5. Tata Kerja;
6. Kepegawaian dan Eselon;
7. Pendanaan; dan
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 51 Tahun 2023
ORGANISASI - TATA KERJA - POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
2023
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 51, BN 2023 (627); 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Samarinda
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Samarinda
(Polnes) dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,
dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
Politeknik Negeri Samarinda. Organisasi dan tata kerja
merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan
Politeknik Negeri Samarinda. Penataan organisasi dan tata
kerja Politeknik Negeri Samarinda telah mendapatkan
persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor
B/458/M.KT.01/2023
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi
Polnes dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan
organisasi Polnes terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan
Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja
Polnes dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
yang dijabarkan dalam rincian tugas yang ditetapkan oleh
Menteri, pengaturan mengenai jabatan, pengangkatan, dan
pemberhentian, dimana penyesuaian organisasi dan tata kerja
serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat
3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik
Negeri Samarinda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 476), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi organisasi Dinas Sosial, perlu dilakukan penyesuaian organisasi dan tata kerja Dinas Sosial;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan fungsi penunjang di Bidang Penanganan Fakir Miskin perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Uraian Togas serta Tata Kerja Dinas Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
.. ri •
.... '. 1
f I 11
Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 349).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 56 TAHUN
2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA
KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian tugas serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 65) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Susunan organisasi Dinas Sosial terdiri dari:
a. Kepala Dinas
b. Sekretaris terdiri atas:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Bagian Perencanaan Dan
Pelaporan;
c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial:
1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana;
dan
2. Seksi Jaminan Sosial Keluarga dan Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial.
d. Bidang Pelayanan dan Rehabiltasi Sosial
1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak, Penyandang
Cacat dan Pelayanan Lanjut Usia; dan
\ ..
2. Seksi Rehabilitasi Tuna Sosial, NAPZA dan HIV AIDS.
e. Bidang Pemberdayaan Sosial:
1. Seksi Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial; dan
2. Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Sosial dan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
f. Bidang Penanganan Fakir Miskin
1. Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan
Pesisir; dan
2. Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan
Daerah Tertinggal.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f angka 1 dipimpin oleh seorang kepala Seksi mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Perencanaan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
b. pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir
Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
d. pengoordinasian, pengendalian dan mengawasi kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
...
I ,. • '
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
b. melaksanakan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin, Perkotaan dan Pesisir;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan kegiatan Seksi
'- -
Penanganan Fakir Miskin, Perkotaan dan
Pesisir;
d. melaksanakan Penyelenggaran Sosialisasi
Program pemberdayaan Masyarakat Miskin;
e. memfasilitasi proses seleksi keluarga Binaan Sosial (KBS), Warga Binaan Sosial (WBS) dan Pembentukan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
f. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial;
g. melaksanakan Seleksi calon lokasi dan calon peserta keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial;
h. melaksanakan Pengumpulan data, mengidentifikasi masalah serta pemberian pelayanan sosial;
1. melaksanakan bimbingan tekhnis keterampilan, pengelolaan Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
j. melaksanakan Sosialisasi Program pemberdayaan Masyarakat Miskin;
k. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir;
1. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir
m. melaksanakan konsultasi dan koordinasi kegiatan seksi Penanganan Fakir Miskin Perkotaan dan Pesisir;
n. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
o. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
p. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
. ..· .
3. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
( 1) Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf f angka 3 dipimpin oleh seorang kepala Seksi yang mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, memberi petunjuk, membagi tugas, mengoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penyelenggaraan tugas Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah
\ Tertinggal mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perencanaan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
b. pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir
Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
c. pembinaan dan pembagian tugas pada Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
d. pengoordinasian, pengendalian, pengawasan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal; dan
f. pelaksanaan oleh atasan fungsinya.
fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan
(3) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal rnernpunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. merencanakan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
b. melaksanakan kegiatan Seksi Penanganan
Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
c. mengoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
d. melaksanakan Kerjasama dengan Usaha•
usaha Kesejahteraan Sosial, Dunia Usaha
",. '
!..,
. "-.
maupun Lembaga - lembaga lainnya dalam pemberdayaan fakir miskin;
e. mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
f. melaksanakan fasilitasi proses seleksi keluarga Binaan Sosial (KBS), Warga Binaan Sosial (WBS) dan Pembe
g. ntukan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) serta
Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
h. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial;
i. menetapkan Kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi sasaran keluarga Binaan Sosial dan Warga Binaan Sosial;
j. melakukan bimbingan tekhnis ketrampilan pengelolaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP);
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan Pelaporan Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
1. melaksanakan koordinasi dan konsultasi kegiatan seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
m. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
n. melaksanakan pembinaan disiplin dan pembagian tugas aparatur sipil negara lingkup Seksi Penanganan Fakir Miskin Pedesaan dan Daerah Tertinggal;
o. Memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi basil kerja bawahan;
p. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Pasal II
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada saat pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Bupati ini.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati irn dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka dalam rangka mewujudkan
pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyederhanaan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun
2017 tentang Pedoman Nomenklatur lnspektorat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang K.lasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten W akatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 33)
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2021
tugas - dan - fungsi - dinas - pendidikan - dan - kebudayaan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD 2021/51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda no. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2015 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 39 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Dan Fungsi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 51 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 4 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 20 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali
Mengubah :
Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 121 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Keija Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti surat Gubemur
Jawa Tengah Nomor 061/1959 perihal
Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, dan
surat Menteri Dalam Negeri Nomor
800/3451 /OTDA tentang Persetujuan
Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Boyolali, maka dipandang
perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor
121 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 121 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, penghapusan Paragraf 2 Bagian Kelima Bab III, penghapusan Pasal 20 dan Pasal 21, perubahan Pasal 29, perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 31, perubahan Pasal 32, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 121 Tahun 2021 diubah.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 51 Tahun 2016
DINAS KESEHATAN - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2016/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2008 dicabut.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 51 Tahun 2019
SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2019/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas
Jabatan dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli
Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan, staf ahli bupati, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 76 Tahun 2018 dicabut.
129 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat