PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM
2021
Peraturan Mahkamah Agung NO. 1, BN. 2021 No. 683 , jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung berwenang
mengatur pengadaan hakim;
b. bahwa pengadaan hakim dilakukan mela1ui pemenuhan
kebutuhan calon pegawai negeri sipil;
c. bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengadaan Hakim sudah tidak lagi memenuhi
kebutuhan Mahkamah Agung saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5077);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5079);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali
diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009 ten tang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5078);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 916);
11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pengadaan Hakim (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 527)
mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, pasal 7 dan menghapus ketentuan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 527)
Peraturan Mahkamah Agung NO. 3, BN.2020/No.917, jdih.mahkamahagung.go.id: 17 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Mahkamah Agung NO. 2, BN. 2017 No. 527, jdih.mahkamahagung.go.id
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim
ABSTRAK:
a. bahwa dalam memenuhi kebutuhan hakim yang berasal
dari pegawai negeri sipil perlu mengatur tentang
pengadaan hakim;
b. bahwa pengadaan hakim dilakukan melalui pemenuhan
kebutuhan calon pegawai negeri sipi1;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengadaan Hakim;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5079);
6. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98
Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
Berisi tentang pengertian Hakim, CPNS, Calon akim, pengadaan hakim dan pendidikan calon hakim; tahapan pengadaan hakim; pelaksanaan seleksi; pengangkatan
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
Mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan
Tenaga Hakim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 762)
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 096/KMA /SK/X/2006 tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan
Peraturan Mahkamah Agung NO. 8, BN.2016/No.1076, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 14 hlm.
Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat