Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap serta pemberian bantuan biaya tunjangan tugas belajar ikatan dinas bagi mahasiswa tugas belajar/ikatan dinas dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru menetapkan aturan dan tarif biaya perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan dan tarif tunjangan belajar/ikatan dinas dan biaya pendidikan Iainnya yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah - kaidah pengelolaan keuangan daerah; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a konsideran diatas perlu menetapkan dengan Keputusan Walikota.
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1979; Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah penggnati Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri NOmor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Neger Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Tunjangan Tugas Belajarikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
1. Ketentuan Umum;
2. Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan;
3. Tarif Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2008.
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Besaran Uang Persediaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; Kemendagri No. 13 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan besaran uang persediaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang besaran uang persediaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2008.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008
Uang Persediaan Pelaksanaan APBD - Penetapan Nominal Pagu
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD.2008/No. 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Nominal Pagu Uang Persediaan Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2008 perlu diatur ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU pada masing-masing SKPD; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas, Penetapan Nominal Pagu Uang Persediaan Pelaksanaan APBD Kota pekalongan Tahun Anggaran 2008 perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nominal uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2008.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2007
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, dan dalam rangka terselenggaranya proses penatausahaan keuangan daerah secara tertib, taat pearturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, perlu ditunjuk Pejabat Penandatanganan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2000; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang pejabat penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih serta tugas dan wewenang pejabat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 79 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih No. 188/KPTS/VI/2006 tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, tanggal 5 Juni 2006, yang melakukan Perjalanan Dinas serta mengikuti kursus, penataran, rekor, seminar, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga pada saat ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali guna penyesuaian.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih 29 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksana dan standarisasi perjalanan dinas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan keserasian,
keterpaduan dan keberhasilan serta Tertib
Administrasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan
Daerah atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2008 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien,
transparan dan akuntabilitas, diperlukan adanya
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Tahun Anggaran 2008; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pedoman
dalam melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir melalui Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam upava pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
pengembangan usaha ekonomi produktif agar mampu
menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri
guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan
perekonomian daerah dipandang perlu memberikan
bantuan modal kerja pinjaman dana kepada usaha mikro,
kecil dan menengah melalui kelompok pada sektor
pertanian, perdagangan. industri dan jasa lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
· dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyaluran dan penerima pinjaman, jasa bunga, jangka waktu pinjaman, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2007.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa d.alam r~ngka meningkatkan kemampuan koperasi
usaha mtkro kectl dan menengah menjadi pelaku ekonomi
yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
dukungan dan langkah - langkah operasional pemberdayaan
yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman
modal bergulir yang akan disalurkan kepada usaha kecil dan
mikro anggota koperasi secara terus menerus dan
berkesinambungan, dan dengan adanya perubahan
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Walikota
Magelang Nomor 3 Tahun 2007 perlu dilakukan perubahan
pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Pinjarnan Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang _ Undang Nomor 25 T ahun 1992; Undang _ Undang Nomor 9 Tahun 1995; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan BAB Ill Pasal 6, BAB V Pasal 9, penghapusan BAB VI Pasal 11, perubahan BAB VIII Pasal 13, penyisipan BAB XIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat