Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2008

Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Neger Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Tunjangan Tugas Belajarikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru 1. Ketentuan Umum; 2. Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan; 3. Tarif Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya; 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2008
Tanggal Berlaku
08 Januari 2008
Sumber
BD.2008/No.03
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 501 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan