Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Neger Dan Pegawai Tidak Tetap Serta Tunjangan Tugas Belajarikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru 1. Ketentuan Umum; 2. Perjalanan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan; 3. Tarif Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya; 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat