Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Sinergitas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Industri, Minyak Dan Gas, Pesisir Dan Kelautan Serta Meningkatkan Ketersediaan Permukiman Dengan Mempertimbangkan Jumlah, Distribusi Dan Karakteristik Penduduk Yang Selaras Dengan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Dengan Memperhatikan Fungsi Lindung, Perlu Mewujudkan Arahan Pengembangan Ekonomi Wilayah Yang Didukung Pengembangan Infrastruktur Regional Dan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat Bagian Utara; Sehingga Dalam Rangka Pengelolaan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara Secara Terpadu Maka Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Jangka Waktu, Kebijakan Dan Strategi, Rencana Pengembangan Wilayah, Kelembagaan, Sistematika, Peran Masyarakat, Larangan, Arahan Sanksi, Penyidikan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - perubahan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab serta peningkatan kinerja aparatur yang optimal, maka dibutuhkan Organisasi Perangkatt Daerah yang Mampu mendukung terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien; Untuk mewujudkan terlaksananya pelayanan yang efektif dan efisien perlu dilakukan revitalisasi terhadap Unit Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada Dinas Daerah yang selama ini dirasakan kurang optimal; Untuk melakukan revitalisasi terhadap unit organisasi yang ada pada Dinas Daerah dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
5 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No.7, TLD/No.64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda
Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.03 Tahun 2009 Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
mengubah ketentuan Pasal 2 angka 1, angka 3, angka 4, angka 12, dan angka 13, ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf a angka 3, angka, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah dan ditambah angka 6a (baru).
Mengubah ketentuan huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6,dan ditambah angka 6a, dan 6b (baru).
Mengubah ketentuan huruf c angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6.
Ketentuan huruf d angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah, angka 5 dihapus, angka 6 dan angka 7 diubah.
Ketentuan huruf e angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf f angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf g angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf h angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf i angka2, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf j angka 2, angka 4 dan angka 5 diubah.
Ketentuan huruf k angka 2, angka 3, angka 4, angka 6, dan angka 7 diubah.
Ketentuan huruf l angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf m angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah.
Ketentuan huruf n angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 diubah, dan ditambah angka 5a (baru).
12 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN TUJUH KELURAHAN DALAM WILAYAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pelayanan masyarakat di wilayah Kelurahan Sepinggan, Kelurahan Gunung Bahagia, Kelurahan Damai, Kelurahan Gunung Samarinda dan Kelurahan Batu Ampar, maka perlu dilakukan penyesuaian dan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui kebijakan pemekaran kelurahan sehingga pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta pelaksanaan fungsi pemerintah pada kelurahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundangundangan yang berlaku
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 1987
Peraturan ini membahas tentang pemekaran kelurahan sebagai
berikut:
a. Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan
menjadi 3 (tiga) kelurahan;
b. Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan
menjadi 2 (dua) kelurahan, dan sebagian wilayahnya digabung dengan
bagian Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan yang
bersandingan menjadi 1 (satu) kelurahan;
c. Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Selatan, dimekarkan menjadi 2
(dua) kelurahan, dan sebagian wilayahnya digabung dengan bagian
Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan yang
bersandingan menjadi 1 (satu) kelurahan;
d. Kelurahan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, dimekarkan
menjadi 2 (dua) kelurahan;
e. Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, dimekarkan
menjadi 2 (dua) kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2012/NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; a sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap Dinas-Dinas Daerah dengan tetap memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan penataan terhadap Susunan Organisasi dan Tata kerja Kecamatan dan Kelurahan pada Daerah Pemerintah Kabupaten Malinau; dipandang perlu menetapkan Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Peraturan ini mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan mengatur tentang perubahan dalam struktur organisasi, tugas, dan tata kerja kecamatan dan kelurahan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan, serta menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkoba Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2012
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
PERUBAHAN KEDUA - ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2008 - TENTANG - ORGANISASI DAN TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - DAN SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SUMATERA SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Biro keuangan dan Aset Daerah,maka perlu di adakan penyesuian tugas yang menangani pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ( 6 ) UUD RI 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU nO 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;PP No 41 Tahun 2007;Permendagri No 57 Tahun 2007 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 56 Tahun 2010;Perda No 7 Tahun 2008 sebagimana telah diubah dengan Perda No 6 Tahun 2010
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Perubahan kedaua atas perturan daerah nomor 7 tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat