Bahwa pangan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup dalam jumlah, aman, bermutu, bergizi dan beragam yang tersebar merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka perlu ditetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Padal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan pangan, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan, keamanan pangan, kesiapsiagaan krisis pangan, perbaikan gizi masyarakat, sistem informasi pangan dan gizi, kerjasama, kelembagaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/No.4, LD.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diubah adalah ketentuan Pasal 6 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 9; Pasal 13 ayat (2); Pasal 18 ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 19; Pasal 27; Pasal 31 ayat (1); serta Pasal 32. Ketentuan sisipan adalah Pasal 18 ayat (8); Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, dan Pasal 29E. Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga diubah.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2022; Perpres No. 104 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2022
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022 (4)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena dengan adanya perubahan beberapa organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Boalemo, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 38 Tahun 2000, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 99 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 4 Tahun 2022
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2022/4, LL Kab Manokwari: 11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah atau perusahan lainnya penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas bank pembangunan daerah papua
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2020, Perda Kab. Dharmasraya No. 3 Tahun 2021
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
760 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut
ABSTRAK:
a. bahwa Negara mengakui dan menghormati satu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
b. bahwa Negara mengakui dan menghormati satu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban;
c. bahwa pada kenyataan saat ini hak masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional belum sepenuhnya terlindungi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan, serta munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan;
d. bahwa bentuk tindakan afirmatif terhadap pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat suku laut di kabupaten lingga secara terencana, terarah, dan berkelanjutan, guna mewujudkan masyarakat suku laut yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan masyarakat Suku Laut
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; PP No. 87 Tahun 2021; Permendikbud No. 10 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen KP No. 9 Tahun 2018
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Peraturan Bupati Lingga No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut.
Peraturan Pelaksana dari Perda ini
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN bELANJA DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2022/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah Tahun 2022 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, obyek retribusi perizinan tertentu antara lain retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribus PBG, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, retribusi penggunaan TKA, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemanfaatan Retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, sansi administrasi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, pemenfaatan retribusi, insentif pemungutan, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketetuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
37 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat