Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup
untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat baik generasi masa kini maupun
generasi yang akan datang, perlu
dilaksanakan pembangunan yang
berwawasan lingkungan hidup berdasarkan
kebijakan yang terpadu dan menyeluruh; bahwa sebagai upaya pelestarian dan
pengembangan kemampuan lingkungan
hidup yang serasi, selaras dan seimbang
guna menunjang pembangunan berkelanjut
an yang berwawasan lingkungan dan
mencegah pencemaran serta kerusakan
lingkungan hidup, perlu upaya pengendalian
lingkungan hidup; bahwa dengan telah diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan pengendalian
lingkungan hidup berdasarkan kriteria
pembagian urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengendalian
Lingkungan Hidup di Kabupaten
Banyumas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nemer 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1991; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
1995; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun
1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas Dan Tujuan; Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup; Wewenang, Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Pengendalian Dan Pengawasan; Insentif Dan Disinsentif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2009
penerbitan hewan lepas di wilayah kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Lepas di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan semakin Hewan Lepas di Kabupaten Gorontalo Utara yang berdampak kepada gangguan keamanan dan ketertiban serta keindahan lingkungan maka perlu mengatur hewn-hewan lepas tersebut dengn Peraturan Khusus sehingga keamanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1981, UU No.38 Tahun 2000;UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Perda No.35 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penerbitan hewan lepas di kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kewjiban, larangan, penerbitan, ganti rugi, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2009/No.11, TLD/No.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
lingkungan hidup merupakan Anugerah dan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa kepada bangsa Indonesia yang merupakan tempat bagi kehidupan dalam segala aspek yang sesuai dengan Wawasan Nusantara. Pemanfaatan kekayaan sumber daya alam yang terkandung dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan untuk mencapai kebahagian hidup masyarakat. Pelaksanaaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dengan pemanfaatan SDA di Provinsi Sulawesi Barat, merupakan upaya terpadu untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan kelestarian lingkungan hidup. Penyelenggaraan pembangunan dengan memanfaatkan SDA secara berlebihan, dapat menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup, sehingga untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pengaturan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP RI No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.41 Tahun 2000; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.04 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang azas, tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan hidup, wewenang dan sistim pengelolaan lingkungan hidup, perizinan, pengawasan, dan sanksi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
12 halaman, Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Irigasi
di Provinsi Kalimantan Selatan, maka penggunaan dan
pemanfaatan masing-masing daerah irigasi perlu diatur dengan
sebaik-baiknya agar dapat berdayaguna dan berhasilguna ;
bahwa daerah irigasi Riam Kanan wilayahnya meliputi
lintas kabupaten/kota, sehingga perlu dilakukan pengaturan
untuk tertib pengelolaannya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam
Kanan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Daerah Irigasi Riam Kanan, yang berisis :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Fungsi Irigasi;
3. Wewenang dan Tanggung Jawab;
4. Penyediaan Air Irigasi;
5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi;
6. Penggunaan Air Irigasi;
7. Pengambilan Air Irigasi;
8. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
9. Inventarisasi Aset Irigasi;
10. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi;
11. Koordinasi;
12. Pembiayaan;
13. Pajak dan/Atau Retribusi Air Irigasi;
14. Larangan;
15. Pengendalian dan Pengawasan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat