Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009

Pengendalian Lingkungan Hidup Di Kabupaten Banyumas.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas Dan Tujuan; Kebijakan Pengendalian Lingkungan Hidup; Wewenang, Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat; Pengendalian Dan Pengawasan; Insentif Dan Disinsentif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Kabupaten Banyumas.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2009
Tanggal Berlaku
31 Desember 2009
Sumber
LD.2009/No.10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan