Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2015
PMK No. 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.02/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13B, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 13B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Bantuan dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur penetapan jenis dan harga dasar bahan mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Bahwa untuk tertibnya pengelolaan bahan mineral bukan logam dan batuan sebagai salah jenis penerimaan melalui sektor pajak;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Tengah tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5203);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV JENIS HARGA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 16.a Tahun 2019 tentang Penetapan Jenis
dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan Alam Dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis dan Harga Dasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Buton Tengah Tahun 2020
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4J Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4J, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan ESDM Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2
ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah
Nomor 03 Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah, dan dengan
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Terigah Nomor 03
Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah, dipandang perlu
menyesuaikan dan menetapkan kedudukan, tugas pokok,
fungsi, dan tata kerja Dinas Pertambangan dan Energi
Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn. huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang · Kedudukan, Tugas' Pokok, Fungsi, dan ·
Tata Kerja Dinas Dinas Pertambangan, Energi dan
Sumber Daya Mineral Kabupaten Buton Tengah
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
1959, Tarn.bahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tarn.bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5233);
4. Undang- undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang - undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5562) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Dilingkungan Pemerintah
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Tengah, Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
daerah Kabupaten Buton Tengah.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
Peraturan
Bupati Buton Nomor 19 Tahun 2011 ten tang Kedudukan,
Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Buton
15 hal
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 K/MB.01/MEM.B/2021 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Mencabut :
PMK No. 227/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Bahwa untuk pemberian kompensasi kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual EceranBahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 45 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 117, TLN No. 4556), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), Perpres 191 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 399) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 43 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 83), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Berdasarkan alokasi Dana Kompensasi, Menteri Keuangan menyampaikan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08. Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN Dana Kompensasi. Berdasarkan pemberitahuan alokasi Dana Kompensasi, pada tahun anggaran berjalan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN BA 999.08 menyampaikan alokasi Dana Kompensasi kepada KPA BUN Dana Kompensasi dan meminta KPA BUN Dana Kompensasi untuk menyampaikan usulan penggunaan anggaran Dana Kompensasi. Perhitungan Dana Kompensasi BBM digunakan untuk 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil pemeriksaan oleh auditor yang berwenang. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat selisih kurang penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi BBM setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan MenteriBUMN. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih lebih penetapan harga jual eceran dibandingkan harga jual sesuai dengan perhitungan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 227 /PMK.02/2019, dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
32 HLM, Lampiran halaman 23 – 32.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat