PERDA Kab. Ogan Ilir No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab Ogan Ilir No. 14 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, pada Pasal 10 ayat 2 menyatakan bahwa penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual paling lambat diterapkan pada tahun anggaran 2015. Penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP No.71 Tahun 2010 harus segera diterapkan.
Dasar Hukum: . Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 14 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan pada Ketentuan Pasal 1 setelah angka 69 ditambah angka 70; Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu ) Pasal baru yaitu Pasal 1A; Diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 1 (satu ) Pasal baru yaitu Pasal 85A; Ketentuan Pasal 88 ayat (3) diubah dan ditambah ayat baru yaitu ayat (5) sehingga Pasal 88; Ketentuan Pasal 89 ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a); Diantara Pasal 108 dan Pasal 109 disisipkan satu Pasal baru yaitu Pasal 108 A; Ketentuan Pasal 113 diubah; Ketentuan Pasal 117 ayat (3) diubah.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2015
penyertaan modal dalam perusahaan daerah air minum (PDAM)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO. 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemda Kab. Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Peningkatan Pemeratan Pelayanan Air Minum Kepada Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.42 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2006; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.18/PRT/2007; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA 11 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan Penyertaan Modal, Bentuk dan Sumber Penyertaan Modal, Pelaksanaan Tambahan Penyertaan Modal, Tatacara Penyertaan Modal, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Perimbangan 1 Miliar 1 Desa di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana desa serta peningkatan kesejahteraan aparatur dan masyarakat Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dana 1 milyar perdesa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembanguan Desa 1 Milyar di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang penetapan Anggaran pembangunan desa 1 milyar bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu, melalui pos Anggaran Dana Perimbangan Keuangan Desa dan Dana Bantuan Keuangan Desa. Penggunaan dana yang diterima oleh desa dari Pemerintah Daerah dipergunakan untuk: pemberdayaan Masyarakat Desa yang pembiayaannya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan skala prioritas yang ada; pembangunan infrastruktur; dan biaya operasional pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Tata cara penyaluran, pencairan dan pertanggungjawaban dana pembangunan 1 milyar akan diatur dalam Peraturan Bupati.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No. 05 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Boalemo No. 06 Tahun 2014; Perbup Kab Boalemo No. 52 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Boalemo No. 33 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan adalah komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kota Tasikmalaya. Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan harus berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pedoman Pengelolaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kota Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 19 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 20014; PP No 47 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No PER-05/MBU/2007; PERDA Prov Jawa Barat No 2 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa penyelenggaraan TJSL dan PKBL dilaksanakan berdasarkan asas: deklarasi diri; kesepakatan; kemandirian; keseimbangan; kemanfaatan umum; kebersamaan; keserasian; keterpaduan; keadilan; transparansi; akuntabilitas; berwawasan lingkungan. Pelaksana TJSL dan PKBL adalah setiap perusahaan yang diwajibkan melaksanakan TJSL atau PKBL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama perusahaan yang berkedudukan dan/atau melaksanakan kegiatan usaha di Kota Tasikmalaya, baik berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana. Walikota dapat memberikan penghargaan kepada Mitra TJSL dan PKBL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sekretariat Tim Fasilitasi menyusun sistem informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang memuat data dan informasi penyelenggaraan TJSL dan PKBL. Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Daerah. Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, dibebankan pada APBD pada dana TJSL dan PKBL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
18 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat pedesaan sekaligus sebagai tempat memasarkan produk-produk hasil pertanian, industry kecil di desa;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.30 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.42 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2007;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tujuan dan Kriteria Pembentukan; Biaya Pembanguan dan Pengembangan; Pengelolaan; Kepengurusan; Tata Kerja; Tahun Buku dan Anggaran; Keuangan; Bagi Hasil; Perlindungan dan Pemberdayaan; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba TImur Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang mempengaruhi pergeseran asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran jenis belanja kegiatan antar unit organisasi SKPD, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentangl Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2015
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2005; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2010; Perda Kab. Sumba Timur No. 8 Tahun 2014; Perda Kab. Sumba Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa guna terlaksana ketentuan diatas perlu menghapus beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009;. UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Gorontalo No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Pada BAB V Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat