PEMBENTUKAN - DESA RANTAU BADAK LAMO - DESA LUBUK SEBONTAN - DESA SUNGAI PAPAUH - DESA SUNGAI MULUK - DESA PEMATANG BALAM - KECAMATAN MUARA PAPALIK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RANTAU BADAK LAMO, DESA LUBUK SEBONTAN, DESA SUNGAI PAPAUH, DESA SUNGAI MULUK DAN DESA PEMATANG BALAM KECAMATAN MUARA PAPALIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Rantau Badak, Desa Dusun Mudo, Desa Intan Jaya, Desa Bukit Indah dan Desa Kemang Manis dengan membentuk Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Pauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Muara Papalik sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Pauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1954; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Papauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ploso
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri dan harus mampu meningkatkan pelayanan bermutu dan terjangkau oleh masyarakat sehingga terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ploso.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provonsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/
/XI/2006 tentang Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan
Departemen Kesehatan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ploso.
RSUD Ploso dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD Ploso adalah Rumah Sakit Umum Kelas D. Penyelenggaraan pelayanan Puskesmas Ploso setelah dibentuknya RUSD Ploso dialihkan ke Puskesmas Bawangan Kecamatan Ploso.
Susunan Organisasi RSUD Ploso terdiri dari :
a. Direktur;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan;
d. Seksi Perencanaan dan Rekam Medis;
e. Instalasi;
f. Komite Medis; dan
g. Staf Medik Fungsional dan Staf Fungsional lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14, TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak
Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka untuk memberikan pelayanan
terhadap masyarakat dan kemandirian daerah sesuai
prinsip pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan
kemampuan masyarakat, maka dalam rangka untuk
mendukung penyelenggaraan dan pembangunan daerah
perlu ditetapkan pajak daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang
mengatur tentang Pajak Daerah setelah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pajak
Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomr 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686)
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4859);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5230);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil sebagai Penyidik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1988 Nomor
4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2008 Nomor 01);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor
02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Pajak terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah; dan
i. Pajak Sarang Burung Walet.
-Jenis Pajak sebagaimana dimaksud yang dapat dipungut
berdasarkan Penetapan Bupati adalah :
a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Tanah.
-Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh wajib Pajak adalah :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Penerangan Jalan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1998 Nomor 20 Seri A Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1998 Nomor 21 Seri A Nomor 03);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor
23 Seri A Nomor 05);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun
1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan
C. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998
Nomor 24 Seri A Nomor 06); e. Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003
tentang Pajak Hotel. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 6 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 49 Seri A Nomor 01);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak
Restoran. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 7 Seri A
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 50 Seri A Nomor 02);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak
Penerangan Jalan. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 16 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 54 Seri B Nomor 03);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak
Parkir. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 17 Seri B
Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003
Nomor 55 Seri B Nomor 04);dan
i. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pajak
Pengusahaan Sarang Burung Walet. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2003 Nomor 18 Seri B Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 56 Seri B Nomor 05),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Burung Walet adalah satwa liar yang dimanfaatkan sebagai untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakya. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menjaga keasrian, kelesatarian dan memberikan perlindungan sumber daya alam. Dimana pengusahaan sarang burung walet yang berkaitan dengan lingkungan, yang di rasa perlu adanya pengaturan dalam tata cara perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet sebagaimana di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
UU No.27 Tahun1959; UU No.81 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.3 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2007; Kep.menhut No.100 Tahun 2003; Perda Kabupaten Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini diatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umum, objek, subjek, lokasi pegelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, persyaratan dan cara memperoleh izin, masa berlaku izin, penolakan permohonan izin, pencabutan izin, kewajiban dan larangan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, pengangkutan, perlindungan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, peralihan serta penutup di ikuti dengan rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Sukoharjo yang berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan
pembangunan antar sektor, antar daerah, dan antara
pemeritah daerah dan masyarakat perlu disusun Rencana
Tata Ruang Wilayah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan tantangan
pengembangan wilayah sehingga perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
72 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 32 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2011
Pajak dan retribusi daerah - pajak penerangan jalan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam kesatuan Sistem Penyelenggaraan Negara, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.1 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2003, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.30 Tahun 1980, Pemendagri No.4 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.172 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.173 Tahun 1997, Keputusan mentri dalam negri No.178 Tahun 1997.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak penerangan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Nama, objek dan subjek pajak; Dasar pengenaa, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; Wilaayh pemungutan; Masa pajak dan saat pajak terutang; Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak; Surat tagihan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembentulan, Pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Insentif pemungutan; Ketentuan khusus; Ketentuan pidana; Sanksi administrasi; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
18 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Bahaya kebakaran dapat mengakibatkan bencana baik terhadap jiwa manusia maupun harta benda sehingga perlu dilakukan antisipasi dan pencegahan sedini mungkin; salah satu bentuk antisipasi dan pencegahan dini terhadap bahaya kebakaran adalah ketersediaan alat pemadam kebakaran di setiap tempat yang rawan terjadi kebakaran; untuk menjamin berfungsi tidaknya alat pemadam kebakaran tersebut perlu dilakukan pemeriksaan rutin yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Terminal dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Terminal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaranya Tarif;
6. Struktur dan Besaranya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Kadaluarsa;
17. Sanksi Administrasi;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.23 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman salinan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat