Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2011

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ploso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ploso. RSUD Ploso dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD Ploso adalah Rumah Sakit Umum Kelas D. Penyelenggaraan pelayanan Puskesmas Ploso setelah dibentuknya RUSD Ploso dialihkan ke Puskesmas Bawangan Kecamatan Ploso. Susunan Organisasi RSUD Ploso terdiri dari : a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan; d. Seksi Perencanaan dan Rekam Medis; e. Instalasi; f. Komite Medis; dan g. Staf Medik Fungsional dan Staf Fungsional lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ploso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 11/D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan