Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ploso. RSUD Ploso dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. RSUD Ploso adalah Rumah Sakit Umum Kelas D. Penyelenggaraan pelayanan Puskesmas Ploso setelah dibentuknya RUSD Ploso dialihkan ke Puskesmas Bawangan Kecamatan Ploso. Susunan Organisasi RSUD Ploso terdiri dari : a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Medis dan Keperawatan; d. Seksi Perencanaan dan Rekam Medis; e. Instalasi; f. Komite Medis; dan g. Staf Medik Fungsional dan Staf Fungsional lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat