Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Badan Permusyawaratan Desa berisi tentang; Ketentuan Umum, Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2008
bahwa untuk melaksanakan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu diatur lebih lanjut mekanisme penyusunan Peratuan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2006
PERDA ini Mengatur Mengenai Peraturan Desa; Meliputi Tata Cara Penyusunan dan Penetapan; Materi dan Keragka Peraturan Desa; Pengundangan dan Penyebarluasan; Pembinaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - SUNGAI BATU GANTIH HILIR - BARU SUNGAI BETUNG MUDIK - KECAMATAN GUNUNG KERINCI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI BATU GANTIH HILIR DAN DESA BARU SUNGAI BETUNG MUDIK DI KECAMATAN GUNUNG KERINCI
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Kerinci;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Sungai Batu
Gantih Hilir dan Desa Baru Sungai Betung Mudik di Kecamatan
Gunung Kerinci, meliputi: pembentukan, penggabungan, cakupan wilayah dan batas wilayah ; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna yang seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlu peningkatan kineja dan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat Desa dengan memberikan penghasilan tetap dan tunjangan Iainnya; untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan berdasarkan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 07 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau dan disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang mempunyai kedudukan, tugas dan wewenangnya untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah. Penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan desa. Bersumber pada APBD provinsi dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian tata cara penyaluran Dana Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020;
UU No 49 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; PMK No 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Kepulauan Mentawai No 2 Tahun 2010; Perbup Kepulauan Mentawai No 57 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat ketentuan Pasal 11 Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2020
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Sorong menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK. 07/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sorong Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Bupati Sorong Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung pada setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2019
PERBUP Kab. Pidie No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 (Drt) Tahun 1956, UU No.11 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No. 121/PMK.07/2018; Permenkeu No. 199/PMK.07/2017; Permen Desa,Pembangunan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie No. 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Gampong, Penyaluran Dana Gampong, Penggunaan Dana Gampong, Pelaporan Dana Gampong, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan dalam rangka mewujudkan
akuntabilitas pengelolaan dana desa maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 41 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Dana Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. pengalokasian DD;
b. prioritas penggunaan DD;
c. penyaluran DD;
d. pelaksanaan DD
e. pelaporan dan pertanggungjawaban DD;
f. pemantauan dan evaluasi DD; dan
g. sanksi DD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
43 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kampung, maka pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, perlu menetapkan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala kampung dalam mewujudkan pelenggaraan pemerintahan yang baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Kampung; Pelaksanaan Kewenangan; Penetapan; Pungutan Kampung; Pembinaan Dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
-
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN SIMEULUE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 86 Tahun 2017; PERMENKEU Nomor 50/PMK.07/2017; PERMENKEU Nomor 199/PMK.07/2017; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa; BAB III Penyaluran Alokasi Dana Desa; BAB IV Penggunaan Alokasi Dana Desa; BAB V Pelaporan Dana Desa; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat