Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Badan Permusyawaratan Desa berisi tentang; Ketentuan Umum, Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat