Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, Berita Daerah Kab Kolaka Tahun 2019 No 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/RAD-SDGs) Kab Kolaka Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional, bertujuan untuk menyelesaikan masalah kemiskinan dan pangan,perbaikan kualitas pertumbuhsin ekonomi dan pelayanan dasar, kesenjangan antar daerah, kelompok pendapatan dan gender, akses terhadap keadilan, perbaikan kualitas lingkungan hidup, serta pembangunan yang inklusif dan cara pelaksanaan, melalui proses perencanaan dan pelaksanaan yang partisipatif sesuai pasal 1 ayat 4 dan pasal 2 ayat 2 Perpres 59 tahun 2017;
b. bahwa untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diperlukan dukungan Pemangku Kepentingan di Kabupaten melalui koordinasi dan peran serta dalam menyusun Tujuan Pembangunan Berkelanjutan melalui Rencana Aksi Daerah TPB/SDGS;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/RAD-SDGs) Kabupaten Kolaka Tahun 2019-2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jan^a Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Keija Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2014- 2019;
RAD TPB/SDGs Kabupaten Kolaka dimaksudkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh Pelaku Pembangunan dalam mewujudkan pencapaian target dan indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kabupaten Kolaka. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan {TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) berisi 17 (Tujuh Belas) Tujuan
yang meliputi:
1. Tanpa Kemiskinan;
2. Tanpa Kelaparan;
3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera;
4. Pendidikan Berkualitas;
5. Kesetaraan Gender;
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak;
7. Energi Bersih dan Teijangkau;
8. Pekeijaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi;
9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur;
10. Berkurangnya Kesenjangan;
11. Kota dan Permukiman Yang Berkelanjutan;
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung Jawab;
13. Penanganan Perubahan Iklim;
14. Ekosistem Lautan;
15. Ekosistem Daratan;
16. Perdamaian, Keaddan dan Kelembagaan Yang
Tangguh;
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD TPB/SDGs. Tata Cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD TPB/SDGs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundangundangsin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Dan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk m,endayagunakan arsip kepepagwaian dan arsip keuangan maka perlu menetapkan Perbup tentang Jadwal retrnsio Arsip Kepegawaian dan Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 1979; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Kepmendagri No. 78 Tahun 2012; Peraturan bersama kepala arsip nasional dan kepala badan kepegawaian negaraNo. 08 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 6 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan kepala Arsip No. 4 Tahun 2016; Perda No. 31 tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jadwal Retensi Arsip, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
28 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 54 Tahun 2018
KesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 137 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah
Laboratorium Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 7 Tahun 2016; Perbup Kebumen No. 65 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang meliputi: Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan; Klasifikasi UPTD Laboratorium Kesehatan adalah Kelas A; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas; Jabatan; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan desa yang tertib, terbuka dan
akuntabel, diperlukan panduan yang
menyeluruh yang meliputi aspek perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban sebagai
pedoman pembinaan dan penilaian
penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. bahwa dalam rangka memberikan kerangka
acuan pembinaan dan tools penilaian
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan
desa, perlu disusun standar akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan desa;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2015;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 4 Tahun 2015 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Upaya Mencapai Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penilaian Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penilaian, Indikator Penilaian, Tata Cara Penilaian, Klasifikasi Desa, Tindak Lanjut Hasil Penilaian, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
Jumlah Halaman: 17 HLM, Jumlah Lampiran: 40 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MELALUI GERAKAN SATU SEKOLAH 1 TALENT (GESS 1 T) DALAM EKSTRA KURIKULER SMP DI KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreatifitas sebagaimana tercantum dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan kesiswaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan mencanangkan Program Gerakan Satu Sekolah 1Talent (GESS1T) dalam rangka Ekstra Kurikuler di Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dan bahawa untuk mewujudkan Program Gerakan Satu Sekolah 1 Talent (GESS1T) dalam Ekstra Kurikuler di Sekolah Menengah Pertama (SMP) demi tertib dan lancarnya program dimaksud maka perlu adanya Pendoman dalam Pelaksanaannya, Sehingga berdasarkan ketentuan yang dimaksud perlu menetapkan peraturan Bupati Kuningan tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Gerakan Satu Sekolah 1 Talent (GESS1T) dalam Ekstra Kurikuler SMP di Kabupaten Kuningan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0422/MPK.c/{D/2015, Peraturan Daerah kabupaten Kuningan Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Tujuan Program, Sasaran Program, Strategi Penyelenggaraan GESS1T, Pelaksanaan, Pembiayaan, Hadiah dan Penghargaan, Kepanitiaan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
23 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat