Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang meliputi: Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan; Klasifikasi UPTD Laboratorium Kesehatan adalah Kelas A; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas; Jabatan; Tata Kerja;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat