Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2010 Nomor 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu pembentukan desa adalah wujud tindak lanjut aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 untuk membentuk desa definitiv terpisah dari desa induk, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentuka Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 2 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 3 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur No. 4 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Desa dan Wilayah Desa; Batas-Batas Desa; Pemerintah Desa; Kewenangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
12 halaman. Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 2 Tahun 2012
Bahwa pajak hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang
penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
Bahwa pengaturan pajak hiburan semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten/kota;
Bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak ditetapkan dengan Perda
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; dan PP No. 91 Tahun 2010
Perda ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif,
dan cara penghitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak dan saat pajak
terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan
penetapan pajak; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; pengurangan,
keringanan dan pembebasan pajak; keberatan dan banding; tata cara penagihan
pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan
penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; pengembalian kelebihan
pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan pajak; penyidikan; dan
ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Reklame merupakan salah satu bentuk atau media yang dipergunakan untuk memperkenalkan sesuatu barang ,jasa atau orang guna menarik perhatian umum; Ketentuan tentang Pajak Reklame sebagaimana yang telah diatur pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame ,saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu di atur kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b ,perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pajak Reklame.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1987; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Reklame, meliputi Penyelenggaraan Reklame; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Tata Cara Pendataan Pajak; Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Tunggakan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Keberatan Pajak; Biaya Bongkar Reklame; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 perlu diadakan perubahan berdasarkan dengan Kewenangan Daerah, Kebutuhan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah.
b. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang baru
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalarru penyelenggaraan pemerintahan dan guna meridukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Demi kepastian dan keseragaman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana dimaksud perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 ; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendes TT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pendirian BUM Desa , pengurusan dan pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangari manajemen dan sumber daya mareusia pengelola BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Pasal 33, Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (50 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar unit organiasai, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.
b. bahwa terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi Perangkat Daerah sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Tahun 2017, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 4 Mei 2017
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 pada Pemerintah Kota Samarinda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No.34 Tahun 2003, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.49 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.91 Tahun 2010, Perda No.21 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
Peraturan Daerah ini memiliki 16 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk memperjelas dan menyeragamkan struktur organisasi
UUD Pasal 16 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2016
Dalam aturan ini diatur susunan pemerintah daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat