Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor
13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 14 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
2. . Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
3. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
4. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
5. Karcis adalah barang cetakan yang mempunyai nilai nominal yang berlaku sebagai ketetapan retribusi dan dipergunakan untuk memungut retribusi.
6. Jenis retribusi terdiri dari:
a. Retribusi Jasa Umum;
b. Retribusi Jasa usaha; dan
c. Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
-
-
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak di Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 244);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14).
1. Penentuan besarnya NJOP diperoleh dari harga rata-rata yang diperoleh secara
wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak
ditentukan dengan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;
2. Badan dapat melakukan kegiatan penilaian massal dan penilaian individu dengan
tujuan penyempurnaan basis data dan penentuan besarnya NJOP;
3. Setiap Petugas yang melaksanakan kegiatan penilaian objek Pajak Bumi dan
Bangunan dalam rangka penentuan besarnya NJOP wajib merahasiakan segala
sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan oleh wajib pajak sesuai dengan
ketentuan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
4. Dalam melakukan kegiatan penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan dalam
rangka pemeliharaan basis data guna penentuan besarnya NJOP, BPPKAD
dapat bekerjasama dengan instansi yang terkait.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2011 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan untuk lebih mengoptimalkan dalam pelaksanaan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan maka perlu menetapkan sisitem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 15 Tahun 1964; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; PMK No. 150/PMK.03/2010; PERDA KAB. DAIRI No. 8 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERBUP KAB. DAIRI No. 23 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran, Penelitian, Verifikasi dan Validasi SSPD BPHTB, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan BPHTB, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketentuan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaporan BPHTB, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan yang dicaput adalah Perbup Nomor 22 Tahun 2012
31 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi serta perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Materi Pokok berisi tentang Penetapan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 12, angka 13, angka 16 dan angka 17 diubah
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah
Ketentuan Pasal 9 Dihapus
Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah
Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A
Ketentuan Pasal 20 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka usaha untuk tertibnya pelaksanaan Perizinan Angkutan dengan Kendaran Bermotor serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang angkutan penumpang dan barang dan untuk memelihara kelancaran dan ketertiban Lalu Lintas perlu diatur ketentuan ketentuan tentang Izin .Angkutan dengan kendaraan Bermotor Umum di jalan;
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dibidang Retribusi Daerah maka perlu diatur dan ditetapkan landasan hukum yang melandasi adanya pungutan tersebut;
Bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3822) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah di Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang
Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 551-351 Tahun 1990 Tentang Pembinaan Angkutan Kota Seluruh
Indonesia; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 109 Tahun 1990 / 95 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat ll ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 68 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyenggaraan Angkutan Barang di jalan; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru mengatur tentang Perizinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Perizinan Angkutan;
Tatan Cara Mendapatakan Izin;
Batal atau Tidak Berlakunya Surat Izin;
Retribusi;
Retribusi Izin Trayek;
Izin Operasi;
Kartu Pengawasan Izin Isindentil dan Dispensasi;
Jumlah Kendaraan Umum dan Tarif Angkutan Orang dan Barang;
Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat