Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran, Penelitian, Verifikasi dan Validasi SSPD BPHTB, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan BPHTB, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketentuan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaporan BPHTB, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat