PMK No. 126/PMK.08/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
PMK No. 92/PMK.08/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 77/PMK.08/2012, BN 2012/ NO 541; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2009
PMK No. 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang
Diubah dengan :
PMK No. 41/PMK.08/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
Mengubah :
PMK No. 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Dominasi Yen di Jepang
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 122/PMK.08/2009, BN 2012/ NO 212; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.08/2014
PMK No. 84/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Diubah dengan :
PMK No. 3/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 Tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing
PMK No. 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 67/PMK.06/2014, BN 2014/ NO 533; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 199/PMK.05/2011, BN.2011/NO.795, https://peraturan.go.id/: 6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2019
PMK No. 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.08/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat
Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.156, TLN No.2104), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN N0.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.31, TLN No.4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.201, TLN No.6119), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah, dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sesuai Peraturan Menteri ini meliputi penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Kewenangan menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untukjumlah sampai dengan RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Gubernur /Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang Daerah yang telah diurus oleh
PUPN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan jumlah penyerahan paling banyak Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dan tidak ada Barang Jaminan, atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
21 HLM, Lampiran halaman 16-21
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.06/2005
PMK No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 107/PMK.06/2005, jdih.kemenkeu.go.id: 9 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Rekening Pambangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat