tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kabupaten aceh barat kepada perusahaan daerah air minum tirta meulaboh
2017
Qanun NO. 3, LD TAHUN 2017 NOMOR 03
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran operasional Perusahaan Daerah Air Minum Tirta meulaboh perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dapat menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dan ditetapkan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 8 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, terdapat Lampiran laporan keuangan yaitu Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 03/2017; TLD 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN RABIES
ABSTRAK:
- Rabies merupakan penyakit menular yang menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan penular rabies dan manusia yang tertular oleh virus rabies;
- meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya peredaran hewan penular rabies (HPR) mengakibatkn meningkatnya peredaran hewan penular rabies, risiko penyebaran, dan ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 4 Tahun 1984;
-UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 18 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 17 Tahun 1973;
- PP No. 40 Tahun 1991;
- PP No. 82 Tahun 2000;
- PP No. 95 Tahun 2012;
- Pemendagri No. 80 Tahun 2015;
- Penanggulangan Rabies adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi atau mengatasi penyakit rabies;
- Bupati mengkoordinasikan pencegahan rabies melalui integrasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait;
- Obyek pengawasan pemeliharaan dan peredaran mencakup semua jenis HPR, pemeliharaan dan peredarannya;
- Setiap pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki Kartu Registrasi HPR, memvaksin hewannya secara berkala;
- Segala biaya untuk penanggulangan rabies bersumber pada APBD Kabupaten serta sumber biaya lain yang sah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
20 halaman, terdiri dari 15 halaman isi (21 Pasal), dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017 - 2037
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Tanah Bumbu dengan memanfaatkan ruang wilayah
secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras,
seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan indeks pembangunan manusia serta
memantapkan ketahanan dan keamanan, perlu disusun
rencana tata ruang wilayah. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan
Selatan maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten. Dalam rangka pengembangan wilayah dan
sinergitas pembangunan maka rencana tata ruang
sebagaimana telah diatur dalam lembaran daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan
strategi pengembangan penataan ruang untuk jangka 20
tahun dalam bentuk Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2017-2037. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor :
188.44/439/KUM/2014.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun
2017-2037, dengan ruang lingkup: Asas dan tujuan penataan ruang wilayah daerah; Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah daerah; Rencana struktur ruang wilayah daerah; Rencana pola ruang wilayah daerah; Kawasan strategis wilayah daerah; Arahan pemanfaatan ruang wilayah daerah; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah; Kelembagaan; Peran masyarakat; Sanksi administratif; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penyidikan; Ketentuan pidana; dan Ketentuan penutup. Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi 10 Kecamatan, yaitu :
Kecamatan Kusan Hilir, Sungai Loban, Satui, Kusan Hulu, Batulicin,
Karang Bintang, Simpang Empat, Mantewe, Kuranji dan Angsana. Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah, ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah, terdiri atas: Peningkatan pengembangan ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas; Pengembangan pelabuhan yang representative disertai
keterpaduan interkoneksi antar moda transportasi; Peningkatan daya saing daerah yang berbasis ekonomi kerakyatan
melalui peningkatan jaringan jasa distribusi lokal, regional dan
nasional; Pengembangan perdagangan berbasis agroindustri dan industri
besi baja beserta ikutannya; Pengembangan pariwisata unggulan yang selaras dengan
pembangunan kehidupan beragama, sosial dan budaya; Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya
alam yang berkelanjutan; dan Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan
Negara.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan
masa berlakunya. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan daerah ini berlaku ketentuan : Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut
disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan
daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan
ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan
dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
peraturan daerah ini; Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak
memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi
kawasan berdasarkan peraturan daerah ini izin yang telah
diterbitkan dapat dibatalkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
65 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017
pedoman evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu diatur Tata Cara Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu
UU No 9 Tahun 1967
UU No 17 Tahun 2003
UU No 25 Tahun 2004
UU no 12 Tahun 2011
UU no 23 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1969
PP No 58 Tahun 2005
PP No 6 Tahun 2008
PP No 8 Tahun 2008
PERDA No 6 Tahun 2010
PERDA No 4 Tahun 2016
Pedoman Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa upaya Kesehatan Ibu dan Anak ditujukan untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak; b. bahwa Jumlah Kematian Ibu dan Jumlah Kematian Bayi di Kabupaten Lampung Timur dimungkinkan mengalami peningkatan meskipun upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah di era desentralisasi kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu bayi baru lahir dan Anak
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Lingkungan Sehat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Terhadap Prakehamilan, Bersalin, Sesudah Bersalin dan Kontrasepsi serta Kesehatan Seksual; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
5. PENYELENGGARAAN
6. SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
7. LARANGAN
8. SANKSI
9. PEMBIAYAAN
10. PERAN SERTA MASYARAKAT DAN SWASTA
11. KOORDINASI
12. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan PelayananTerpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk efektifitas dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan tuntutan masyarakat dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 02 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 01 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di lingkungan Pemerintaha Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Tujuan; Prinsip; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan PTSP; Penanganan Pengaduan; Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; Kepuasan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03) dicabut dan dinyatakan idak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 27 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN 2017/ NO 91; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Energi Skala Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu membentuk Peraturan Daerah Istimewa tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah Istimewa ini meliputi:
a. Objek Kebudayaan;
b. perencanaan;
c. pemeliharaan;
d. pengembangan;
e. pengelolaan;
f. tugas dan wewenang;
g. penghargaan;
h. peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten; dan
i. peran dan tanggung jawab masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan : 19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat