Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 51007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyesuaikan materi muatan terkait kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dengan ketentuan
UU No. 30 Tahun 2014 dan Permen PANRB No. 22 Tahun 2021 serta guna menjamin tertib administrasi dalam penugasan pelaksana harian dan pelaksana tugas, perlu menetapkan PERGUB tentang Penugasan PNS sebagai Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permen PANRB No. 17 Tahun 2021; serta Permen PANRB No. 22 Tahun 2021.
PERGUB ini berisi tentang ketentuan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, tata cara dan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, serta pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
PERGUB ini terdiri atas 15 hlm, termasuk 5 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2024
Pendelegasian – Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan – Provinsi Kalimantan Utara
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Pendelegasian kewenangan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dengan memberikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.96 Tahun 2012; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No.138 Tahun 2017; PerKa BKPM No.4 Tahun 2021;
Peraturan ini mendelegasikan kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP. Pendelegasian ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, dan pelayanan nonperizinan. Penyelenggaraan perizinan dilakukan melalui sistem OSS dan aplikasi PESONA, dengan ketentuan penerbitan dokumen secara elektronik dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 43 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2017.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2023
PERGUB Prov. Gorontalo No. 6 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD 2023 (47)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka optimalisasi pendelegasian kewenangan penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo telah ditetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 25 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 5 Tahun 2021, PP No 6 Tahun 2021, PP No 15 Tahun 2021, Perpres No 55 Tahun 2022, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permen LHK No 3 Tahun 2021, Pemendagri No 25 Tahun 2021, Pergub Gorontalo No 6 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiki Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi
kepegawaian, terutama berkaitan dengan pendelegasian
kewenangan menetapkan dan pemberian mandat
menandatangani surat keputusan dan surat-surat lainnya,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27
Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Dan
Pemberian Kuasa Untuk Menandatangani Surat Keputusan
dan Surat-Surat Lainnya Bidang Kepegawaian Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan
untuk kelancaran pelayanan dan percepatan pelaksanaan
administrasi di bidang kepegawaian, maka Peraturan
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Dan Pemberian
Mandat Menandatangani Keputusan Serta Naskah Dinas
Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Mandat, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2016 dicabut.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 93 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur Dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian kewenangan Gubernur dalam penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan pendelegasian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian
mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Gubernur dalam Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan - Tegalurung Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kab.Subang, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Subang. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, pendelegasian sebagaimana dimaksud perlu dilakukan melalui penetapan Gubernur Jawa Barat dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagt Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Lingkar Pamanukan-Tegalurung di Daerah Kabupaten Subang di Daerah Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021; Pergub No.32 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
5 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 28 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 95 Tahun 2012:
PP No 47 Tahun 2014:
PP No 3 Tahun 2017:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permentan No 3 Tahun 2019:
Permentan No 8 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Pembangunan Jalan Serangpanjang-cipeundeuy Dan Jalan Lingkar Luar Subang Di Daerah Kabupaten Subang.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada pembangunan jalan, perlu melimpahkan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati Subang. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2( Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021, pendelegasian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan Gubernur Jawa Barat, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengenai Pembangunan Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy dan Jalan Lingkar Luar Subang di Daerah Kabupaten Subang
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.19 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2021; Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021; Pergub No.32 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendelegasian kewenangan, pelaporan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat