Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Dalam Bentuk Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sumedang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2017
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Garut No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Mengubah :
PERDA Kab. Garut No. 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 PP Nomor 45 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2008; Permendagri Nomor 64 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a. tata cara, kriteria, dan dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; b. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; c. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; d. pembinaan dan pengawasan; e. pelaporan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya
dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana
Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
Berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih/minum pada masyarakat, dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan Kinerja Perusahaan Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal berupa Aset Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Penentuan Hasil Usaha;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW PADA PT. BANK PAPUA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8 TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw Pada PT Bank Papua
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan semakin dirasakannya peningkatan peran dan fungsi PT. Bank Papua dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah serta dalam rangka upaya keikutsertaan penyertaan modal di dalamya , maka perlu dilakukan penambahan jumlah dana untuk ditanamkan pada PT. Bank Papua;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT.Bank Papua.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT. Bank Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT. Bank Papua
-
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Bahwa PT. BPRS Kata Mojokerto merupakan salah satu badan usaha milik daerah yang memiliki posisi strategis dalam membantu pembangunan ekonomi daerah dan sarana penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah, maka dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance);
bahwa dalam rangka optimalisasi peran PT. BPR Syariah baik dalam bentuk pelayanan permodalan kepada masyarakat Kata Mojokerto, maka Pemerintah Daerah Kata Mojokerto dipandang perlu untuk melakukan peningkatan kinerja PT. BPRS Kota Mojokerto
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011tentang Otoritas Jasa Keuangan
UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda
PT. BPRS Kota Mojokerto sebagai salah satu sektor perbankan yang sumber modalnya seluruh atau sebagian berasal dari daerah,maka PT. BPRS Kota Mojokerto wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dengan mencakup pinsip transparansi, akuntabilitas,pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Syariah Rakyat Kota Mojokerto yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu disempurnakan dan diatur kembali Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto dalam suatu Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan guna mengoptimalisasi PT. BPRS Kota Mojokerto dalam pelaksanaan pembangunan otonomi daerah sebagai bentuk peningkatan pelayanan Dan kesejahteraan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes telah
ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015; bahwa Pemerintah telah melaksanakan program Hibah Air
Minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa untuk mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes dalam melaksanaan program tersebut,
Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan penyertaan
modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penyisipan Pasal 10A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021
penyertaan modal_bank pembangunan daerah-jawa barat- banten
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; b. bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, perlu penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 124);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB III KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI
BAB IV HASIL USAHA
BAB V PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia P.T." ("Unindo P.T.")
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1973.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat