PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW PADA PT. BANK PAPUA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8 TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw Pada PT Bank Papua
ABSTRAK: |
- a. bahwa seiring dengan semakin dirasakannya peningkatan peran dan fungsi PT. Bank Papua dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah serta dalam rangka upaya keikutsertaan penyertaan modal di dalamya , maka perlu dilakukan penambahan jumlah dana untuk ditanamkan pada PT. Bank Papua;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT.Bank Papua.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Tambrauw No. 5 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT. Bank Papua.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT. Bank Papua
- -
- 5 halaman
|