Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2008/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satpol PP Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan penataan
kelembagaan perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor
19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan
Peraturan perundangan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja pelt ditata dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c konsiderans di atas pedu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satpol PP Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA HOTEL, PONDOK WISATA, PERKEMAHAN, USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan desa pada hakekatnya merupakan mitra pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam mendorong, memotivasi, dan menciptakan akses masyarakat agar lebih berperan aktif dalam pengelolaan pembangunan
secara partisipatif, pelayanan publik, pelaksanaan demokratisasi, dan
mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan
pemerintahan desa; bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa, sudah tidak sesuai dengan peraturan tersebut sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
hurf b di atas serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemebntukan, maksud dan tujuan, tugas, fungsi, dan kewajiban, jenis LKD, kepengurusan, tata kerja, hubungan kerja, sumber dana, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, ketentuan pralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2000 dicabut
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa, Badan Permusyawaratan Desa bersama Pemerintah Desa menyusun Peraturan Desa, dan Kepala Desa menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa; bahwa peraturan perundang-undangan pada tingkat desa harus disusun dengan benar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dan teknik penyusunan peraturan perundangundangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat; bahwa sesuai ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini memuat materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat Pengaturan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2008.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut Dan Gambut Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan implementasi otonomidaerah yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab, maka dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan pemekaran
kelurahan dan pembentukan kelurahan baru;bahwa dalam rangka menindak lanjuti Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan dam Penggabungan Kelurahan, maka perlu diatur penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b konsideran di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah, tentang Pemekaran dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut dan Gambut Barat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Kelurahan Jawa, Sekumpul, Gambut Dan Gambut Barat dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan Pemekaran dan Pembentukan Kelurahan;Pemekaran, Pembentukan, Batas dan Pembagian wilayah Kelurahan;Pembiayaan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2008
urusan - pemerintahan - yang - menjadi - kewenangan - pemerintahan - daerah
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2008/07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengatur dan meengurus unsur Perda dan Melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP No. 38 Tahun 2007 maka perlu membentuk Perda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Unsur Pemerintahan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2008.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk
jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi
kewenangan Daerah Kabupaten;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Yang Dianut Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif,
Struktur, Besarnya Tarif Dan Cara Perhitungan Retribusi,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Tata Cara Pembayaran,
Tata Cara Penagihan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Kedaluwarsa,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2008 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun
2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Temanggung dan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perbendaharaan Daerah Kabupaten
Temanggung perlu diganti.
Dasar Hukum ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini menetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari berbagai pejabat keuangan daerah, termasuk Bupati, Pejabat Pengguna Anggaran, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pejabat lainnya dalam pengelolaan APBD secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa agar tempat rekreasi dan olah raga dapat
dimanfaatkan secara optimal, perlu dipertahankan
fungsi dan keberadaannya;
b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana
dimaksud huruf a, dan sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi, biaya pemeliharaan serta pengelolaan tempat
rekreasi dan olah raga memerlukan biaya operasional
yang tinggi, sehingga diperlukan untuk menyesuaikan
tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dengan
mengatur kembali Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa
pelayanan yang diberikan kepada umum didalam Tempat Rekreasi dan
Olah Raga.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan
12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan
14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluwarsa;
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat