Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi Nama, Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur, Besarnya Tarif Dan Cara Perhitungan Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Kedaluwarsa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat