Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerjasama yang berimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan perkulakan; bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; bahwa dalam rangka menciptakan iklim perdagangan dan persaingan yang sehat, serta menjamin tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di daerah maka perlu diatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pengelolaan pasar rakyat, pasar rakyat, pasar desa, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan usaha perdagangan, pelaporan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Daerah Pasar Satria merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banyumas yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Satria ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Satria perlu diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Satria;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, anggaran dasar, kepegawaian, perencanaan, operasional dan pelaporan, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap perusahaan hams dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan Iingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaannya;
b. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan Iingkungan perusahaan yang dilaksanakan perusahaan dengan programpembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapatmenjadi pedoman bagi
semua pihak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Peraturan daerah tersebut mengatur:
a. KETENTUAN UMUM;
b. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
c. PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
d. PENGELOLA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
e. TATA CARA PEREKRUTAN ANGGOTA FORUM TJSLP;
f. TATA CARA PENGELOLAAN;
g. PENGGUNAAN DANA TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
h. LAPORAN PENGUNAAN DANA PENGELOLAAN TANGGUNGJAWAB SOSIAL LINGKUNGAN PERUSAHAAN;
i. PENGAWASAN;
j. PENGHARGAAN;
k. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
Forum TJSLP Kabupaten Dompu harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Perekonomian daerah dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi. Pembangunan perekonomian daerah yang dilaksanakan melalui pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro mampu meningkatkan kedudukan, peran dan potensi Usaha Mikro dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta pengentasan kemiskinan di Kota Bukittinggi. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro dibutuhkan pengaturan dalam Peraturan Daerah
UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2013
Sistematika perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberdayaan Usaha Mikro
3. Pengembangan Usaha
4. Pembiayaan
5. Pembinaan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pelaporan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 197
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Zona Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah wujud penghormatan negara terhadap derajat kemanusiaan tiap-tiap warga negaranya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; untuk menyelenggarakan kewenangan otonomi daerah di bidang perdagangan maka pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan terhadap sarana distribusi perdagangan; untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, memberikan rasa keadilan, berkepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang nyaman, aman dan tertib, diperlukan penataan zona perdagangan di wilayah Kota Ternate yang terarah, terpadu dan berkesinambungan berdasarkan wilayah, jenis dan bentuk usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Zona Perdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Zona Perdagangan dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penataan; hak, kewajiban dan peran; larangan; perizinan; penempatan pedangang; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Cilacap Tahun 2019 No.172/ TLD Kab Cilacap No.172
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Cahaya Husada
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; PP Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten CIlacap yaitu meliputi perubahan bentuk badan hukum; tempat keududukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada Perumda Cahaya Husada; evaluasi Perumda Cahaya Husada; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Cahaya Husada Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penguatan permodalan, penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas pengelolaan sehingga mampu meningkatkan daya saing; bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur mengenai bentuk, pengurusan, dan organ Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu adanya pengaturan yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut dalam Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 331 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan daerah yang sudah berdiri diubah menjadi badan usaha milik daerah berbentuk perusahaan umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Tempat Kedudukan, Logi dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Modal, Organ, pegawai, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, tarif air minum, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 11); dan b. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 53), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.3/ TLD Kabupaten Cilacap No.171
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 139 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilcap perlu disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NOmor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahraan Negara; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah di Kawasan Industri Cilacap di Kabupaten Cilacap yaitu meliputi: perubahan bentuk badan hukum; tempat kedudukan; maksud dan tujua;, kegiatan usaha dan jangka waktu; modal; logo dan stempel; organ dan pegawai; Satuan Pengawas Intern, KOmite Audit, dan Komite lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan; penggunaan laba; dana pensiun; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perumda Kawasan Industri Cilacap; evaluasi perumda Kawasan Industri Cilacap; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; penggabungan, peleburn, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Perda Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Kawasan Industri Cilacap Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BAGIAN HUKUM KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Kegiatan perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang mencerminkan suatu rangkaian aktivitas perekonomian yang dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Berdasarkan ketentuan pasal 12 dan pasal 14 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, mengamanatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan sarana perdagangan dan melakukan pengaturan tentang penataan dan pembinaan terhadap sarana perdagangan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja yang seimbang antar pelaku usaha dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada usaha mikor, kecil dan menengah. Perkembangan usaha perdagangan di kabupaten lombok timur yang dibarengi dengan pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang semakin meningkat, perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha dan tertib usaha. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum antar pelaku usaha perdagangan di daerah, diperlukan pengaturan dan penataan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar mampu berdaya saing secara sehat, bersinergi, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU nomor 69 tahun 1958, UU nomor 5 tahun 1999, UU nomor 20 tahun 2008, UU nomor 7 tahun 2014, UU nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1997, Peraturan presiden nomor 112 tahun 2007, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2012, Peraturan menteri perdagangan nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Ketentuan umum, Kedudukan, Fungsi dan klasifikasi pasar rakyat, Pengelolaan pasar rakyat, Pemberdayaan pasar rakyat, penataan pusat perbelanjaan dan toko modern, Perizinan, Pelaporan, Kewjiban dan larangan, Pembinaan dan pengawasan, Penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
-
-
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di daerah telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima; bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, maka Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Pembiayaan, Hak, Kewajiban dan Larangan, ketentuan Penyidikan, ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat