RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN JALAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi lzin Usaha
Angkutan Jalan perlu menetapkan pedoman dalam teknis
pelaksanaannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perf u ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi lzin Usaha
Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- UndangNomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 iahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pelaksanaan, tata cara permohonan izin, kewajiban, masa berlaku izin, pencabutan dan pembekuan izin, tata ara pembayaran retribusi, penagihan retribusi, tata cara pelaporan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2006.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan dan Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa, Perhitungan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Daerah, Kerugian Keuangan Daerah, Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2003.
43 halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan DPR No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Peraturan DPR No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat NO. 2, BN 2018 (1752): 31 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran
perencanaan dan pelaksanaan penganggaran pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan,
terutama berkaitan dengan honorarium perlu ditetapkan
standar belanja honorarium; bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, kepala daerah dapat menetapkan
standar harga satuan selain standar harga satuan regional
dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,
kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraruran perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan PasaJ 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 1018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan
Umum Daerah menyusun Rcncana Bisnis dan Anggaran
yang antara lain berdasarkan standar satuan harga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruI c diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Honorarium pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo
Purwodadi Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga satuan honorarium yang dipergunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Dacrah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan. Standar harga satuan honorarium dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah berperan penting dalam
mewadahi usaha di bidang farmasi dan kesehatan yang
mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh
Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat
untuk melakukan investasi; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat secara transparan dan akuntabel serta untuk
mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik,
diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan
perusahaan Perseroan Daerah milik Pemerintah Kabupaten
Kendal yang bergerak di bidang farmasi dan kesehatan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun
2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Farmasi Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum,Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu, Modal Dasar, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 dicabut.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 2, BN.2024 (45)/12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah Dan Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang
lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna,
perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja
unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat
Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat J enderal
Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 290 ayat (3) Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis di Lingkungan Direktorat J enderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, balai pemberdayaan industri persepatuan Indonesia, balai pemberdayaan industri fesyen dan kriya, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2024.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2022 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2024/4, TLD No. 7, LL Kab Mansel: 80 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemeirntah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan saat pajak terutang untuk jenis Pajak PBB-P@, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 88 Tahun 2017; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 1 tahun setelah Perda ini diundangkan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2018
PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah
Mencabut :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 211)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat