Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, BN 2015/ NO 207; https://jdih.bnn.go.id/: 12 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Jabatan Struktural Dan Fungsional Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Yang Dapat Diduduki Oleh Prajurit Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan BNN No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015- 2019, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 14, BN 2014 (1431) : 3 hlm.; https://jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2012
Standar - Kompetensi Kerja Khusus - Bidang Geofisika
2024
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka sertifikasi keahlian bidang geofisika dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang geofisika, perlu menyusun standar kompetensi kerja khusus bidang geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2018; Perpres Nomor 12 Tahun 2024; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Perka ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENYELENGGARAAN - KLINIK PRATAMA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 11 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyelenggaraan Klinik Pratama Badan Meteorologi, Klimatoiogi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan dan mempermudah Pelayanan Medis Dasar bagi aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu menyelenggarakan klinik di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 17 Tahun 2023; PP Nomor 32 Tahun 1996; PP Nomor 51 Tahun 2009; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Permenkes Nomor 512/MENKES/PER/X/2007; Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 290/MENKES/PER/III/2008; Permenkes Nomor 411/MENKES/PER/III/2010; Permenkes Nomor 028/MENKES/PER/I/2010; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes Nomor 34 Tahun 2022; dan Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Klinik Pratama BMKG dalam menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Klinik Pratama BMKG menyelenggarakan Pelayanan Medis Dasar bagi para aparatur sipil negara di lingkungan kantor pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2023.
MANAJEMEN RISIKO - BADAN MeTEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik guna mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi Organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 60 Tahun 2008; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Infrastruktur Manajemen Risiko dan Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. Infrastruktur Manajemen Risiko; dan b. Proses Manajemen Risiko di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
KODE ETIK - PERSONEL - UNIT KERJA - PENGADAAN BARANG JASA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 12 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, perlu didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, bertanggungjawab, dan berintegritas.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tentang 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa, Kode Etik, Majelis Pertimbangan Kode Etik, Pengaduan pelanggaran Kode Etik, dan Penegakan Kode Etik. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Prinsip dan Etika pengadaan barang/jasa; b. Kode Etik; c. Majelis Pertimbangan Kode Etik; d. Pengaduan pelanggaran Kode Etik; dan e. Penegakan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pola Karir - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - pencabutan
2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.006 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.016 Tahun 2009 Tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, Jdih.bmkg.go.id; 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
Dalam rangka kebutuhan organisasi perlu dilakukan perubahan persyaratan dalam pelaksanaan tugas belajar di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan ini mengubah Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2023.
Lampiran file: 4 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur NegaraPendidikanpendidikan dan pelatihanMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BMKG No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tugas Belajar
Mencabut
Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, Jdih.bmkg.go.id; 16 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
Guna melakukan penataan regulasi mengenai tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan badan Meteorologi, klimatologi, dan geofisika, perlu meninjau ulang regulasi berkaitan pelaksanaan tugas belajar di lingkungan badan Meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pelaksanaan Tugas Belajar dilakukan untuk mengembangkan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan. PNS dapat mengusulkan dan ditugaskan untuk melaksanakan Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat