Peraturan Daerah (PERDA) tentang NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian nama kepada RSUD Kabupaten Muaro Jambi perlu kiranya diambil dari salah satu tokoh pejuang dan tokoh pembangunan yang berasal dari kabupaten Muaro Jambi;
Tokoh pejuang dan pembangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SE Menkes No. OT.01.02/1/2231/09 tanggal 17 Juni 2009 tentang penggunaan nama Rumah Sakit untuk di Kab. Muaro Jambi adalah menggunakan nama Almarhum H. AHMAD RIFIN mantan Bupati Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 06 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
5 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Sindrom (AIDS) adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; bahwa untuk menanggulangi HIV dan AIDS serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan rehabilitasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kab Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1997; UU No 39 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; Perpres No 75 Tahun 2006; Perpres No 75 Tahun 2006; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2008; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, kebijakan dan strategi, penularan HIV, langkah-langkah penanggulangan, kewajiban dan larangan, komisi penanggulangan AIDS, peran dan tanggungjawab ODHA, peran serta masyarakat, pembiayaan, bentuk dan jenis program penanggulangan HIV dan AIDS, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar, dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum yang menentukan penentuan pola tarif pelayanan rumah sakit disusun berdasarkan
perhitungan biaya satuan riil (riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas Dan Tujuan;Standar Pelayanan;Penghitungan Dan Pola Tarif Jasa Pelayanan;Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif;Kelas Perawatan;Pasien Jaminan Asuransi Dan Perusahaan Pihak Ketiga;Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya;Pelayanan rawat Jalan/Poliklinik;Pelayanan Rawat Darurat terpadu dan Pelayanan Ambulance;Pelayanan Rawat Inap;Tindakan Medik dan Jasa pelayanan;Pelayanan Persalinan;Pelayanan Rehabilitasi Medik;Pelayanan Gigi Dan Mullut;Pelayanan Forensik dan Mediko Legal;Pelayanan Jenazah;Pelayanan Penunjang Medik;Pelayanan Gizi Dan Farmasi;Besarnya Tarif;Tata Cara Penagihan;Pengurangan, Keringanan dn Pembebasan Tarif;Pelayanan Non Kelas;Ketentuan Lain-lain;Sanksi Administratif;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2011
TARIF - PELAYANAN KESEHATAN - KELAS III - RUMAH SAKIT JIWA DAERAH - PROVINSI JAMBI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945;
Berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Tarif pelayanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Ruang lingkup Pelayanan; Objek, Subjek, Prinsip dan Sasaran; Tata Cara Pemungutan; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Jiwa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
10 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2011
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan hajat orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makluk hidup lainnya;bahwa dengan meningkatnya per-kembangan pembangunan pada
sektor industri, pertambangan dan sektor lainnya, kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada sumber air khusus-nya sungaisungai yang berada dalam wilayah Kabupaten Tabalong yang disebabkan oleh limbah yang dibuang;bahwa sungai-sungai yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitarnya, perlu dijaga kualitasnya dari pencemaran, sehingga perlu ditetapkan kelas airnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di wilayah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penetapan Klasifikasi Mutu Air;Klasifikasi Dan Baku Mutu Air Sungai;Upaya Pengendalian;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, TLD No.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 44 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER ACHMAD DIPONEGORO PUTUSSIBAU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Strukur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pemberian Keringanan Dan Pemebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
36 halaman peraturan dan 8 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat