Undang-undang (UU) tentang Persetujuan Negara Republik Indonesia Terhadap Anggaran Dasar dari Badan Tenaga Atom Internasional
ABSTRAK:
bahwa perlu persetujuan Republik Indonesia terhadap Anggaran Dasardari Badan Tenaga Atom International disetujui dengan Undang-undang
a.Pasal XXI ayat B Anggaran Dasar tersebut;
b.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional tertanggal 26 Oktober1956, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan inidisetujui, yang berarti, bahwa Indonesia menjadi anggota dari BadanTenaga Atom Internasional sesuai dengan syarat-syarat tersebut dalamPasal IV dan Pasal XXI ayat B dari Anggaran Dasar Badan Tenaga AtomInternasional.Pasal 2 Anggaran Dasar tersebut di atas mulai berlaku jika 18 negara adalahmenyerahkan alat-alat ratifikasi sesuai dengan Pasal XXI ayat B dan ayatE Anggaran Dasar Badan Tenaga Atom Internasional, dengan syarat bahwa dalam 18 negara tersebut termasuk paling sedikit tiga dari negara-negara berikut:Kanada, Perancis, Uni Republik Sovyet Sosialis, Kerajaan Inggris dan Amerika Serikat. Piagam ratifikasi dan piagam-piagam penerimaanAnggaran Dasar yang diserahkan sesudahnya akan berlaku pada tanggal diterimanya oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai negara penyimpan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1957.
Undang-undang (UU) tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
ABSTRAK:
bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang mengatur pemasukandan berlakunya Anggaran Belanja Negara;
Pasal-pasal 89, 90 ayat (2), 113 dan 114 Undang-undang DasarSementara Republik Indonesia
Usul Undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tanggal 17 Agustus dari tahun sebelum permulaan masa yang berkenaan dengananggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua tahun.
Pasal 2. (1)Semua Undang-undang tentang penetapan anggaran umum mulaiberlaku pada tanggal 1 Januari dari tahun dinas yang berkenaandengan anggaran itu.
(2) Semua Undang-undang itu dianggap mulai berlaku juga padatanggal tersebut dalam ayat (1 ), meskipun Undang-undang itu barusesudah tanggal tersebut dimuat di dalam Lembaran-NegaraRepublik Indonesia
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1956.
-
Selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1957 Pemerintahmemajukan usul undang-undang penetapan anggaran umum untuktahun dinas 1957.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 14 Tahun 1955 (Lembaran-Negara No. 42 Tahun 1955) Tentang Penunjukan Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin Dari PDA Lembaga Pasteur Di Bandung Menjadi Perusahaan Negara Dalam Arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Badan PembikinanSera dan Vaksin dari pada Lembaga Pasteur di Bandung menjadiPerusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijven Wet" (Staatsblad1927 Nomor 419):
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNomor 14 tahun 1955 tentang penunjukan Bagian Pembikinan Sera danVaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung menjadi PerusahaanNegara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1937 Nomor 419)ditetapkan sebagai undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Bagian Pembikinan Sera dan Vaksin daripada Lembaga Pasteur diBandung ditunjuk menjadi Perusahaan Negara dalam arti Pasal 2"Indische Bedrijvenwet".Pasal 2Neraca pembukaan pada 1 Januari 1955 dari Bagian Pembikinan Seradan Vaksin daripada Lembaga Pasteur di Bandung ditetapkan sesuaidengan daftar yang dilekatkan pada Undang-undang Darurat ini
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 1955.
Undang-undang (UU) tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
ABSTRAK:
bahwa sudah tiba waktunya untuk mengganti Undang-undang DaruratNo. 16 tahun 1951 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan;bahwa perlu diadakan peraturan baru untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan perburuhan
Pasal 21 dan 89 Undang-undang Dasar Sementera Republik Indonesia
BAGIAN I.TENTANG ISTILAH-ISTILAH DALAM UNDANG-UNDANG INI
BAGIAN II Tentang penyelesaian di daerah.
BAGIAN III Tentang penyelesaian di pusat
BAGIAN IV Tentang Enquete
BAGIAN V Tentang Arbitrage
BAGIAN VII Tentang aturan hukuman
BAGIAN VIII Ketentuan peralihan
BAGIAN IX Ketentuan terakhir
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Undang-undang DaruratNo.16 tahun 1951 tentang PenyelesaianPerselisihan Perburuhan
UU No. 34 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal II Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 84)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953
Mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1953;
Diubah dengan Perpu Nomor 16 Tahun 1959; dan
Diubah dengan Perpu Nomor 17 Tahun 1959.
UU No. 56 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 56,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah.
Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;
BAB I (Pengeluaran)
16.1.Kementerian dan Pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp. 1.247.000,-16.1A.Balai Pendidikan Pegawai, dikurang-kan dengan........................Rp. 106.000,-16.2.Balai alat-alat Besar dan perleng-kapan, ditambah dengan ...........Rp.15.860.500,-16.3.Balai Penyelidikan Teknik, ditambahdengan ...........................Rp. 990.000,-16.4.Balai Planologi, ditambah denganRp. 270.000,-16.5.Jawatan Pengairan, dikurangkan de-ngan .............................Rp. 3.481.500,-16.6.Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam-bah dengan .......................Rp.85.674.800,-16.7.Jawatan jalan-jalan, jembatan dankonstruksi, ditambah dengan ......Rp.32.806.000,-16.8.Jawatan Tenaga, ditambah dengan ..Rp. 4.060.000,-16.9.Jawatan Perumahan Rakyat, ditambahdengan ...........................Rp. 2.643.000,-16.10.Jawatan Teknik Penyehatan, ditambahdengan ...........................Rp. 8.862.700,-16.11.Organisasi-organisasi tersendirimenurut keperluan dan yang menger-jakan khusus dikurangkan dengan ..Rp. 1.791.800,-16.12.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.21.143.500,-
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaranRepublik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lainditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 56,Pasal 2 (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah danditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).14.1.Kementerian dan pengeluaran umumditambah dengan .................Rp. 912.820,-14.2.Biro Peradilan Agama, dikurangkandengan ..........................Rp. 1.286.000,-14.3.Jawatan Urusan Agama, ditambahdengan ..........................Rp.27.116.510,-14.4.Jawatan Penerangan Agama, dikurang-kan dengan ......................Rp. 1.591.100,-14.5.Jawatan Pendidikan Agama, dikurang-kan dengan ......................Rp. 594.750,-14.6.Pendidikan Agama, dikurangkandengan ..........................Rp. 1.713.040,-14.7.Pendidikan Agama pada SekolahRendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak),ditambah dengan ................Rp. 5.283.990,-14.8.Tunjangan Pendidikan Agama dan lain-lain tunjangan, dikurangkan denganRp. 2.552.250,-14.9.Pengeluaran tidak tersangka, ditambahdengan ..........................Rp. 2.411.980,
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954 Nomor 54,Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).13.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan..................Rp.2.511.900,-13.2.Jawatan Penempatan Tenaga, ditam-bah dengan.......................Rp. 298.000,-13.3.Jawatan Pengawasan Perburuhan,ditambah dengan .................Rp. 567.600,-13.4.Jawatan Pengawasan KeselamatanKerja,ditambah dengan ..........Rp. 774.600,-13.5.Pengeluaran tak tersangka ditambahdengan ..........................Rp. 379.200
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
bahwa Bagian XIII dari anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 53 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1054Nomor 124) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
BAB I (Pengeluaran).12.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ...............Rp. 21.500,-12.5.Jawatan Transmigrasi, ditambahdengan .........................Rp.52.587.500,-12.6.Pengeluaran-pengeluaran untukpekerjaan-pekerjaan yang oleh Staf"K" Pusat ditugaskan kepadaKementerian Sosial, ditambahdengan .........................Rp. 4.180.300,2q-12.7.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan .........................Rp. 1.141.500
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenaitahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun1954Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954Nomor 123) perlu diubah dan ditambah
Undang-undang (UU) tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
ABSTRAK:
bahwa Bagian XI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenal tahundinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor122), perlu diubah dan ditambah
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
BAB I (Pengeluaran).11.2.Luar Negeri, ditambah dengan......Rp.3.150.730,-11.11.Kesejahteraan Ibu dan Anak, ditam-bah dengan........................Rp. 34.820,-11.15.Jawatan Parmasi dikurangkan denganRp.8.606.140,-11.18.Subsidi dan Bantuan ditambah denganRp. 586.960,-11.20.Pengeluaran tak tersangka, ditambahdengan ...........................Rp.4.833.630
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1953.
Bagian XI (Kementerian Kesehatan) dari anggaran Republik Indonesiayang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atasUndang-undang tahun 1954Nomor 51 (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 1954 Nomor 123) diubah dan ditambah
-
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat